Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyayangkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka dan penahanan Azis terkait kasus suap ke mantan penyidik KPK guna pengurusan perkara.
"Sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya (Azis) bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (25/9) dini hari.
Firli menegaskan, KPK tidak segan dan pandang bulu melakukan penindakan terhadap para penyelenggara negara yang diduga korupsi. Hal tersebut, lanjutnya, untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.
Azis diduga menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar pada Agustus 2020. Saat itu, Robin masih aktif menjadi penyidik KPK yang berasal dari instansi Polri. Azis menyuap Robin untuk mengurus kasus yang melibatkan dirinya dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunado di Kabupaten Lampung Tengah.
Robin diketahui tidak bekerja seorang diri. Ia turut meminta seorang pengcara bernama Maskur Husain agar ikut mengawal permintaan Azis. Sebagai tanda jadi, Firli menyebut bahwa Azis telah mengirimkan uang sebesar Rp200 juta ke rekening atas nama Maskur secara bertahap.
Pada bulan yang sama, Robin juga menyambangi rumah dinas Azis di Jakar Selatan dan menerima uang secara bertahap dengan pecahan dolar Amerika Serikat maupun Singapura. Rinciannya adalah US$100 ribu, S$17.600, dan S$140.500. Usai mendapat uang itu, Robin dan Maskur lantas menukarkannya ke mata uang rupiah.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP (Robin) dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," jelas Firli.
Atas perbuatannya, Azis dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK langsung menahannya selama 20 hari terhitung sejak Jumat (24/9) di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan. (OL-8)
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta menjelaskan pemberian fasilitas khusus di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk perkara tersangka Rita Widyasari (RW).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK memeriksa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widysari.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved