Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PEMERINTAH dan DPR diharapkan bisa merevisi secara terbatas UU Pemilu terkait pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Revisi terbatas hanya pada pasal yang berkaitan dengan tata kelola dan manajemen pemilu.
“Karena Pemilu 2024 akan kompleks luar biasa, jadi nggak bisa kalau semuanya diserahkan ke PKPU,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati di Jakarta, Jumat.
Menurut Khoirunissa, gagasan tersebut untuk mengatasi problematika jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Pemerintah meminta agar pencoblosan dilakukan pada April 2024. Sementara, pihak KPU meminta agar pencoblosan dilakukan pada Februari 2024 agar punya waktu cukup untuk mempersiapkan Pilkada 2024.
Baca juga: Soal Azis Syamsuddin, DPR Tunggu Penetapan Resmi KPK
Menurut Ninis, panggilan Khoirunissa, sebenarnya saat RDP di DPR ada semangat untuk menyederhanakan tahapan pemilu. Namun penyederhanaan tersebut mensyaratkan adanya perubahan regulasi terlebih dulu.
“Ini masalahnya. Mau sederhanakan tahapan tapi UU pemilunya belum diubah, kalau keputusannya tetap April 2024 pasti akan sangat bertumpuk,” keluhnya.
Dirinya mengkhawatirkan apabila jadwal pemilu tetap diadakan April 2024, makanya situasi tersebut memberatkan penyelenggara. “Di saat yang sama akan ada pendaftaran calon perseorangan untuk pilkada. Belum lagi setelah itu ada proses penyelesaian sengketa di MK. Ini tentu memberatkan,” pungkasnya. (OL-6)
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved