Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH dan DPR diharapkan bisa merevisi secara terbatas UU Pemilu terkait pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Revisi terbatas hanya pada pasal yang berkaitan dengan tata kelola dan manajemen pemilu.
“Karena Pemilu 2024 akan kompleks luar biasa, jadi nggak bisa kalau semuanya diserahkan ke PKPU,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati di Jakarta, Jumat.
Menurut Khoirunissa, gagasan tersebut untuk mengatasi problematika jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Pemerintah meminta agar pencoblosan dilakukan pada April 2024. Sementara, pihak KPU meminta agar pencoblosan dilakukan pada Februari 2024 agar punya waktu cukup untuk mempersiapkan Pilkada 2024.
Baca juga: Soal Azis Syamsuddin, DPR Tunggu Penetapan Resmi KPK
Menurut Ninis, panggilan Khoirunissa, sebenarnya saat RDP di DPR ada semangat untuk menyederhanakan tahapan pemilu. Namun penyederhanaan tersebut mensyaratkan adanya perubahan regulasi terlebih dulu.
“Ini masalahnya. Mau sederhanakan tahapan tapi UU pemilunya belum diubah, kalau keputusannya tetap April 2024 pasti akan sangat bertumpuk,” keluhnya.
Dirinya mengkhawatirkan apabila jadwal pemilu tetap diadakan April 2024, makanya situasi tersebut memberatkan penyelenggara. “Di saat yang sama akan ada pendaftaran calon perseorangan untuk pilkada. Belum lagi setelah itu ada proses penyelesaian sengketa di MK. Ini tentu memberatkan,” pungkasnya. (OL-6)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved