Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Revisi Terbatas UU Pemilu Perlu Dilakukan

Emir Chairullah
24/9/2021 16:34
Revisi Terbatas UU Pemilu Perlu Dilakukan
Pemilu(Ilustrasi)

PEMERINTAH dan DPR diharapkan bisa merevisi secara terbatas UU Pemilu terkait pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Revisi terbatas hanya pada pasal yang berkaitan dengan tata kelola dan manajemen pemilu.

“Karena Pemilu 2024 akan kompleks luar biasa, jadi nggak bisa kalau semuanya diserahkan ke PKPU,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati di Jakarta, Jumat.

Menurut Khoirunissa, gagasan tersebut untuk mengatasi problematika jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Pemerintah meminta agar pencoblosan dilakukan pada April 2024. Sementara, pihak KPU meminta agar pencoblosan dilakukan pada Februari 2024 agar punya waktu cukup untuk mempersiapkan Pilkada 2024.

Baca juga: Soal Azis Syamsuddin, DPR Tunggu Penetapan Resmi KPK

Menurut Ninis, panggilan Khoirunissa, sebenarnya saat RDP di DPR ada semangat untuk menyederhanakan tahapan pemilu. Namun penyederhanaan tersebut mensyaratkan adanya perubahan regulasi terlebih dulu.

“Ini masalahnya. Mau sederhanakan tahapan tapi UU pemilunya belum diubah, kalau keputusannya tetap April 2024 pasti akan sangat bertumpuk,” keluhnya.

Dirinya mengkhawatirkan apabila jadwal pemilu tetap diadakan April 2024, makanya situasi tersebut memberatkan penyelenggara. “Di saat yang sama akan ada pendaftaran calon perseorangan untuk pilkada. Belum lagi setelah itu ada proses penyelesaian sengketa di MK. Ini tentu memberatkan,” pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya