Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PEMERINTAH dan DPR diharapkan bisa merevisi secara terbatas UU Pemilu terkait pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Revisi terbatas hanya pada pasal yang berkaitan dengan tata kelola dan manajemen pemilu.
“Karena Pemilu 2024 akan kompleks luar biasa, jadi nggak bisa kalau semuanya diserahkan ke PKPU,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati di Jakarta, Jumat.
Menurut Khoirunissa, gagasan tersebut untuk mengatasi problematika jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Pemerintah meminta agar pencoblosan dilakukan pada April 2024. Sementara, pihak KPU meminta agar pencoblosan dilakukan pada Februari 2024 agar punya waktu cukup untuk mempersiapkan Pilkada 2024.
Baca juga: Soal Azis Syamsuddin, DPR Tunggu Penetapan Resmi KPK
Menurut Ninis, panggilan Khoirunissa, sebenarnya saat RDP di DPR ada semangat untuk menyederhanakan tahapan pemilu. Namun penyederhanaan tersebut mensyaratkan adanya perubahan regulasi terlebih dulu.
“Ini masalahnya. Mau sederhanakan tahapan tapi UU pemilunya belum diubah, kalau keputusannya tetap April 2024 pasti akan sangat bertumpuk,” keluhnya.
Dirinya mengkhawatirkan apabila jadwal pemilu tetap diadakan April 2024, makanya situasi tersebut memberatkan penyelenggara. “Di saat yang sama akan ada pendaftaran calon perseorangan untuk pilkada. Belum lagi setelah itu ada proses penyelesaian sengketa di MK. Ini tentu memberatkan,” pungkasnya. (OL-6)
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved