Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

KPK Siap Periksa Azis Syamsuddin Terkait Kasus Lampung Tengah

Dhika Kusuma Winata
23/9/2021 16:40
KPK Siap Periksa Azis Syamsuddin Terkait Kasus Lampung Tengah
KPK(Ilustrasi)

WAKIL Ketua DPR Azis Syamsuddin akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah 2017.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Ali Fikri, Kamis (23/9)

Komisi antirasuah belum resmi mengumumkan nama-nama tersangka dalam penyidikan kasus Lampung Tengah tersebut. Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan sejauh ini penyidik sudah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung.

KPK meminta publik bersabar. KPK akan segera menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara, serta pasal yang disangkakan pada saatnya nanti.

Baca juga : Bareskrim Polri Tangkap Empat Jaringan Pengedar Uang Palsu

"KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti. Pengumuman tersangka akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan," imbuh Ali Fikri.

Penyidikan Lampung Tengah ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dalam surat dakwaan, terungkap Robin diduga menerima suap dari banyak pihak tak hanya dari Wali Kota Tanjungbalai untuk mengurus perkara di KPK.

Wali Kota Tanjungbalai Syahrial disebut memberi duit Rp1,69 miliar. Kemudian, ada pula nama Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang disebut memberi Rp507 juta, Usman Effendi Rp525 juta, dan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Rp5,1 miliar.

Nama Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dalam dakwaan disebut memberi Robin Rp3,09 miliar dan US$36 ribu dolar. Pemberian itu diduga terkait bantuan agar mengamankan kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah 2017. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya