Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kesaksiannya dibutuhkan untuk penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Tahun Anggaran 2019.
"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles), di antaranya Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (20/9).
Menurut dia, pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu atas dasar kebutuhan penyidikan. Ini mengacu pada keterangan para saksi sehingga perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang.
Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara dengan tersangka YRC dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi. "KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," pungkasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Ada pula Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Tanah Munjul untuk Program Rumah DP Nol Rupiah
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (OL-14)
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved