Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Besok KPK Periksa Anies Baswedan terkait Kasus Tanah Munjul

Cahya Mulyana
20/9/2021 15:58
Besok KPK Periksa Anies Baswedan terkait Kasus Tanah Munjul
Kantor KPK, Jakarta.(DOK MI.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kesaksiannya dibutuhkan untuk penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Tahun Anggaran 2019.

"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles), di antaranya Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (20/9).

Menurut dia, pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu atas dasar kebutuhan penyidikan. Ini mengacu pada keterangan para saksi sehingga perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang.

Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara dengan tersangka YRC dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi. "KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," pungkasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Ada pula Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Tanah Munjul untuk Program Rumah DP Nol Rupiah

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya