Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Butuh Kampanye Masif untuk Lindungi Data Pribadi

Cahya Mulyana
18/9/2021 06:55
Butuh Kampanye Masif untuk Lindungi Data Pribadi
Ilustrasi data pribadi(MI)

PERAN tenaga pendidik dianggap penting sebagai penopang terwujudnya Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Tenaga pendidik harus turut andil untuk memberikan edukasi dan informasi kepada peserta didik dan masyarakat lain guna mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan data pribadi.

"Dalam menghadapi perkembangan teknologi yang sangat cepat, literasi digital merupakan kunci dan pondasi utama yang harus dimiliki," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan dalam keterangannya, Sabtu (18/9).

Menurut dia, inisiatif kegiatan literasi digital diharapkan dapat memfasilitasi dan semakin mendorong terwujudnya masyarakat digital yang cerdas. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Siberkreasi berkomitmen akan terus melakukan upaya peningkatan literasi digital.

Baca juga: Pemerintah belum Mau Bentuk Lembaga Khusus Pengawas Data Pribadi

Anggota Komisi I DPR RI Rizki Natakusumah menyampaikan Legislator memiliki hak budgeting dengan menyoroti alokasi anggaran pembangunan infrastruktur telekomunikasi, teknologi, dan lainnya. Tujuannya untuk memastikan kesesuaian dengan sasarannya.

"Legislator dalam hal ini pihak DPR RI untuk bekerja sama dengan pemerintah membuat payung hukum atas satu tantangan baik masa kini ataupun masa depan," urainya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Jejen Musfah menjelaskan RUU PDP lahir dari banyak penyalahgunaan atau penyimpangan data pribadi yang dilakukan oleh individu atau kelompok.

"Kemudian, kita sebagai pendidik penting untuk mengedukasi, menyampaikan kepada siswa dan masyarakat bahwa yang pertama tentu kita tidak ingin menjadi korban dari penyalahgunaan data pribadi. Jika kita memahami RUU PDP maka kita dapat mengantisipasi permasalahan tentang penyalahgunaan data pribadi," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya