Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Adapun kedua peneliti ICW yang dilaporkan, yakni Egi Primayogi dan Miftachul Choir.
Moeldoko datang langsung ke Bareskrim Polri, dengan ditemani kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, pada Jumat (10/9). Laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai upaya yang dilakukan Moeldoko mendapat jaminan konstitusi. Meskipun Moeldoko berstatus sebagai pejabat negara namun memiliki hak-hak yang sama di hadapan hukum.
"Hak setiap orang untuk memperoleh pengakuan, jaminan dan perlindungan atas kepastian hukum yang adil dan dan perlakuan yang sama di muka hukum jaminan. Landasan itu terpatri dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 45," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (12/9).
Menurut dia pelaporan oleh Moeldoko terkait dua peneliti ICW tersebut tidak berkaitan dengan arogansi maupun status sebagai pejabat publik. Ketika merasa haknya terancam atau dirugikan maka bisa mencari keadilan melalui jalur hukum.
"Hal sama berlaku juga untuk mereka yang menuduh," pungkasnya.
Moeldoko saat membuat laporan tersebut mengatakan langkahnya merupakan upaya yang diberikan konstitusi terhadap semua warga negara. "Melaporkan saudara Egi dan saudara Miftah. Karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," ujarnya.
Baca juga : Anggaran Pemilu 2024 Bakal Ditetapkan Setelah PKPU Selesai
Moeldoko mengaku sudah membuka opsi agar tidak membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Namun, pihaknya tidak melihat adanya itikad baik dari kedua terlapor untuk mencabut pernyataan mereka.
Diketahui, pernyataan tersebut mengenai tuduhan keterlibatan Moeldoko dalam bisnis peredaran Ivermectin. Serta, ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan PT Noorpay Nusantara Perkasa.
Moeldoko pun melaporkan dua peneliti ICW dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE. Berikut, Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Sampai saat ini, iktikad baik saya tidak dilakukan. Dengan terpaksa, saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," pungkas Moeldoko.
Sebelumnya, Moeldoko sudah tiga kali melayangkan somasi kepada ICW. Somasi tersbeut berisi agar ICW dapat membuktikan pernyataannya, bahwa Moelodoko memiliki hubungan dengan produsen Ivermectin, yakni PT Harsen Laboratories. Ketika tidak dapat dibuktikan, Moeldoko meminta ICW untuk menarik pernyataannya. (OL-2)
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kubu Lisa Mariana menegaskan tidak pernah mengemis perdamaian dengan Ridwan Kamil setelah selebgram itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik
Polisi panggil selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) pada Senin (20/10) ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved