Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
NOTA keberatan atau eksepsi delapan terdakwa perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) tidak diterima oleh majelis hakim.
Hal itu tertuang dalam putusan sela yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan.
"Memerintahkan sidang dilanjukan, menangguhkan pembebanan biaya perakra hingga pada putusan akhir perakra ini," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/9).
Eko membacakan putusan sela secara bergantian bersama hakim anggota yang terdiri dari Rosmina, Saifuddin Zuhri, Ali Mutharom, dan Mulyono Dwi Purwanto.
Salah satu eksepsi dari terdakwa Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International terkait tindakan jaksa penuntut umum yang dinilai bertentangan dengan asas ultimum remidium.
Menurut pihak Benny, JPU telah memaksakan perakara ASABRI ke ranah pidana. Penasihat hukum Benny menyebut Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perakra ASABRI karena kasus tersebut sejatinya masalah keperdataan.
Hal ini disebabkan karena Benny dan pihak ASABRI telah membuat kesepakatan baik secara lisan maupun tertulis dalam bentuk surat.
Dalam pertimbangannya, hakim sependapat dengan tanggapan JPU dalam sidang terdahulu yang menyatakan bahwa tim penasihat hukum Benny telah prematur dalam menyimpulkan tanpa melalui proses persidangan.
Oleh sebab itu, hakim menyebut keberatan pihak Benny dipandang tidak beralasan dan tidak berdasar hukum. "Oleh karenanya tidak dapat diterima," ujar hakim Mulyono.
Selain Benny, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi itu antara lain dua mantan Direktur Utama ASABRI Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, dan mantan Direktur Investasi dan Keuangan Hari Setianto.
Sedangkan terdakwa dari pihak swasta adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kasus ASABRI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Majelis hakim memunda jalannya persidangan sampai Senin (13/9) dengan agenda pembuktian. (Tri/OL-09)
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Lelang ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara atas kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero). Tercatat, lahan itu atas nama PT Chandra Tribina.
Tiga aset itu berupa tanah yang ada Tangerang. Lelang ini didasari putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat berkewajiban mengembalikan kerugian negara total sebesar Rp22 triliun lebih.
Aset yang telah dilakukan sita eksekusi akan dilakukan pelelangan. Nantinya, untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Bentjok. Salah satu penyebabnya adalah Bentjok telah melakukan pengulangan pidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved