NIK Presiden Jokowi Bocor, Ini Penjelasan Kemenkominfo

Putra Ananda
03/9/2021 19:39
NIK Presiden Jokowi Bocor, Ini Penjelasan Kemenkominfo
Ilustrasi blangko KTP elektornik(Antara/Aloysius Jarot Nugorho)

DATA Nomor Identitas Kependudkan (NIK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebar luas di internet. Kebocoran data pribadi presiden tersebut diduga berasal dari fitur pemeriksaan sertifikat vaksinasi covid-19 yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi. 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menuturkan, bocornya informasi NIK dan tanggal vaksinasi covid-19 Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan berasal dari aplikasi PeduliLindungi.

"Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa," ungkap Johnny melalui keterangan resminya yang ia sampaikan kepada media di Jakarta, Jumat (3/9). 

Sebagai tindak lanjut bocornya data tersebut, Johnny mengungkapkan pemerintah, dalam hal ini Kominfo, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah meningkatakan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem Peduli Lindungi. 

Kemenkes sebagai Wali Data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia. 

Baca juga : Data Pribadi Presiden Jokowi Bocor, ini Respons KPU

"BSSN sebagai Lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN," tuturnya. 

Sementara, Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi sesuai PP PSTE, PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Selain itu Untuk meningkatkan keamanan Sistem Pedulilindungi, Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, telah melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB. Migrasi tersebut meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi Pedulilindungi. Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare.

"Pemerintah terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan Sistem Elektronik dan Data Pribadi yang dikelolanya, baik dalam hal teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia," ungkapnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya