Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DATA Nomor Identitas Kependudkan (NIK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebar luas di internet. Kebocoran data pribadi presiden tersebut diduga berasal dari fitur pemeriksaan sertifikat vaksinasi covid-19 yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menuturkan, bocornya informasi NIK dan tanggal vaksinasi covid-19 Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan berasal dari aplikasi PeduliLindungi.
"Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa," ungkap Johnny melalui keterangan resminya yang ia sampaikan kepada media di Jakarta, Jumat (3/9).
Sebagai tindak lanjut bocornya data tersebut, Johnny mengungkapkan pemerintah, dalam hal ini Kominfo, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah meningkatakan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem Peduli Lindungi.
Kemenkes sebagai Wali Data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.
Baca juga : Data Pribadi Presiden Jokowi Bocor, ini Respons KPU
"BSSN sebagai Lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN," tuturnya.
Sementara, Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi sesuai PP PSTE, PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Selain itu Untuk meningkatkan keamanan Sistem Pedulilindungi, Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, telah melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB. Migrasi tersebut meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi Pedulilindungi. Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare.
"Pemerintah terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan Sistem Elektronik dan Data Pribadi yang dikelolanya, baik dalam hal teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia," ungkapnya. (OL-7)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Bansos merupakan salah satu inisiatif dari pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana, pandemi, atau kesulitan ekonomi.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan pihaknya telah meminta perbankan untuk memblokir 8.000 rekening terkait judi online
Dave meminta kepada Kemenkominfo dan kepolisian memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.
Anggota Komisi V DPR RI, Toriq Hidayat, mengkritisi rencana penggunaan NIK sebagai dasar pemberian subsidi KRL Jabodetabek.
Bawaslu DKI sebut pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak melanggar pidana pemilu terkait dengan kasus dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).
Bawaslu DKI Jakarta menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU DKI Jakarta terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan pasangan calon Dharma-Kun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved