Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA masuk pekarangan tanpa izin yang berhak, R. Lutfi Bin Sech Abdullah bin Awab bin Ali Altway, mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait rasa keadilan dan kepastian hukum atas dirinya yang menyandang status tersangka dari perkara yang pernah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Surat terbuka tertanggal 16 Juli 2021 tersebut merupakan rangkaian upaya mencari keadilan yang telah dilakukan Lutfi selama kurang lebih tiga tahun terakhir ke berbagai institusi seperti Komnas HAM dan Ombudsman. Ia berharap lembaga tersebut mampu membebaskan dirinya dari jerat hukum yang diduga dilakukan secara sewenang-wenang.
“Kami mengirimkan surat terbuka kepada Bapak Presiden Jokowi sebagai bentuk keputusasaan kami menghadapi proses hukum yang sewenang-wenang oleh oknum penegak hukum. Ini permohonan perlindungan hukum dan kepastian hukum atas penetapan status tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujarnya Jumat (3/9).
Umar Saleh yang ditunjuk Lutfi sebagai kuasa keluarga mengatakan pamannya (Lutfi) berharap Presiden Jokowi berkenan turun tangan menginstruksikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar menghentikan perkara yang oleh Paminal Polri sendiri dianggap tidak prosedural.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan propam (SP2HP2) tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Brigjen Nanang Avianto, saat ini sudah berpangkat inspektur jenderal (Irjen), dengan tegas disebutkan:
“Ketika dilakukan gelar peningkatan status tersangka terhadap terlapor (Lutfi), penyidik belum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perkaranya yakni: Dinas Perumahan Pemda DKI Jakarta, Direksi PTPN XI (pemilik asal SHGB no.1444) dan Tim Pelaksanaan Tugas Penelitian Data, Yuridis, administrasi dan Data Fisik dari BPN Kota Jakarta Pusat, serta ahli pertanahan. Bahwa tersangka juga memiliki legalitas kepemilikan berupa Eigendom Verponding No 8923 yang tercatat di BPN Kota Jakarta Pusat”
Pertimbangan Paminal Polri terhadap Gafur Siregar Cs akhirnya disidangkan di Biro pertanggungjawaban profesi (wabprof) pada 5 Agustus 2021, beberapa pekan sebelum telegram rahasia Kapolri beredar. AKBP Gafur Siregar justru mendapat promosi jabatan menjadi Kapolres Kota Baru, Kalimantan selatan.
Lutfi ditersangkakan melalui gelar perkara yang diinisiasi oleh Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Gafur Siregar, beberapa hari sebelum ia dimutasi menjadi Anjak Binmas Polda Metro Jaya. Padahal perkara ini sebelumnya sudah pernah dihentikan penyidikannya (SP3). Gafur Siregar kala itu masih berpangkat komisaris polisi menjabat sebagai Kanit IV yang menangani perkara tersebut.
Penghentiaan penyidikan itu tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan tertanggal 29 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Direskrimum Polda Mtero Jaya Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Alasan penghentian penyidikan dikarenakan tidak cukup bukti.
Lutfi ditersangkakan atas laporan PT Multi Aneka Sarana (PT MAS) yang mengklaim tanah milik Lutfi sebagai haknya dengan menggunakan legalitas SHGB no 1444/Kebon Kelapa sebagai dasar laporannya.
“Entah untuk alasan dan kepentingan apa, kami ditersangkakan memasuki pekarangan yang disebut milik orang lain, padahal itu tanah kami sendiri,” tandas Umar.
Guru besar Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. I Gede Pantja Astawa menyebut langkah penyidik Polda Metro Jaya membuka perkara yang sudah di SP3 sebagai sesuatu yang tak lazim.
“Sebuah perkara yang sudah dinyatakan SP3 kembali diproses tanpa adanya bukti baru yang diperkuat oleh keputusan praperadilan,” ujar Gede.
Gede menyatakan, sebuah perkara yang sudah dinyatakan SP3 harusnya tidak bisa dilakukan penyidikan kembali sebagai jaminan adanya kepastian hukum. Fenomena munculnya sprindik dengan alat bukti dan pelapor dua kali berturut-turut ini, kata Astawa, akan melahirkan persoalan hukum baru.
“Maka polisi sebelum menerbitkan SP3 tentu harus dipertimbangkan secara komprehensif dan akurat, agar sekali terbit SP3, maka sejak saat itu menjadi final, mengikat, dan mempunyai legal binding,” tegasnya.
Adapun pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir mendorong Divisi Profesi dan Pengamana (Divpropam) Mabes Polri menelisik motivasi maupun kepentingan di balik keputusan Gafur Siregar yang membuka kembali penyidikan perkara yang sudah dihentikan penyidikannya.
Dalam ilmu hukum pidana kata Mudzakir jika sebuah objek yang disidik itu tidak termasuk perbuatan pidana, bukan perbuatan pidana, maka proses penyidikan mutlak tidak bisa dibuka kembali. Yang kedua, disebabkan karena kurang cukup bukti, maka bisa di SP3 demi kepastian hukum.
Dalam kasus yang melibatkan penyidikan Gafur Siregar, Mudzakir melihat upaya menyidik kembali perkara yang telah di SP3 sebagai sebuah kekeliruan, cacat hukum, sehingga tidak bisa dibuka kembali.
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan AKBP Gafur telah menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus saat menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun setelah dilakukan sidang dan pemeriksaan, Yusri menyampaikan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan M Gafur tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya. (OL-8)
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Ombudsman menemukan bahwa hampir 30 calon siswa disabilitas tidak dapat diterima di SLBN Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved