Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KUASA hukum dari tersangka penistaan agama, Muhammad Kace alias Muhammad Kece mengajukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari pihaknya. Dengan harapan bisa meringankan perkara yang tengah dihadapi kliennya tersebut.
"Perkaranya tadi kami diskusikan, kami tawarkan tadi dari kami ada saksi-saksi yang meringankan, termasuk ahli yang dari kami dari pihak tersangka," kata Pengacara, Sandi E. Situngkir di Mabes Polri, Rabu (1/9).
Adapun saksi ahli tersebut terdiri dari ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli tafsir agama. Pengajuan pemeriksaan saksi ahli ini dilakukan pekan depan.
"Kami tawarkan perbandingan agama, kami akan tawarkan kepada penyidik. Penyidik akan mengatur jadwal untuk memeriksa mereka," jelasnya.
Pihaknya juga mengutarakan untuk dibukanya dialog antara umat beragama. Menurutnya penindakan hukum bukanlah solusi akhir
Baca juga : KPK Ajukan Banding Vonis Wali Kota Cimahi
Namun, sambungnya, apabila terdapat pihak melakukan Restorative Justice pihaknya juga menyetujui.
" Yahya Waloni juga Restorative Justice. Yang penting dibangun dialog antar umat beragama. Karena bagaimanapun bangsa ini harus tumbuh di tengah-tengah perbedaan gitu," ungkapnya.
Sebelumnya, Polri Polri menegaskan tidak akan menerapkan restorative justice di kasus Muhammad Kece ini.
"Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku itu. Termasuk apa yang telah dilakukan oleh Tersangka MK ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (26/8).
Rusdi menjelaskan alasan Polri tidak menerapkan restorative justice terhadap Muhammad Kece. Menurutnya, Muhammad Kece telah mengganggu ketertiban di masyarakat dan berpotensi memecah belah. (OL-2)
Napoleon dituntut satu tahun penjara. Hukuman itu dinilai pantas karena telah menganiaya M Kece.
Syahnan menyebut pihaknya mengajukan tuntutan tersebut dengan pertimbangan terdakwa selama berbulan-bulan telah melakukan hal yang tidak sepatutya dengan tujuan membuat onar.
Selama dalam penahanan di Polres Ciamis, M Kece tetap akan diberikan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku.
Perkara dugaan penganiayaan M Kece dilakukan oleh Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri
Andi tidak merinci siapa saja pihak yang dihadirkan dalam gelar perkara tersebut. Namun yang pasti status tersangka akan diperoleh setelah gelar perkara dilakukan.
Penyidik baru mengonfirmasi pembatalan pertemuan dengan Muhammad Kece sekitar pukul 16.00 WIB. Sehingga anak dan istri Muhammad Kece merasa kecewa dengan pelayanan polisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved