Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Minta Ringankan Perkara M Kece, Pengacara Ajukan Saksi Ahli

Hilda Julaika
01/9/2021 14:24
Minta Ringankan Perkara M Kece, Pengacara Ajukan Saksi Ahli
Tersangka penistaan agama M Kece(Ist)

KUASA hukum dari tersangka penistaan agama, Muhammad Kace alias Muhammad Kece mengajukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari pihaknya. Dengan harapan bisa meringankan perkara yang tengah dihadapi kliennya tersebut.

"Perkaranya tadi kami diskusikan, kami tawarkan tadi dari kami ada saksi-saksi yang meringankan, termasuk ahli yang dari kami dari pihak tersangka," kata Pengacara, Sandi E. Situngkir di Mabes Polri, Rabu (1/9).

Adapun saksi ahli tersebut terdiri dari ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli tafsir agama. Pengajuan pemeriksaan saksi ahli ini dilakukan pekan depan.

"Kami tawarkan perbandingan agama, kami akan tawarkan kepada penyidik. Penyidik akan mengatur jadwal untuk memeriksa mereka," jelasnya.

Pihaknya juga mengutarakan untuk dibukanya dialog antara umat beragama. Menurutnya penindakan hukum bukanlah solusi akhir

Baca juga : KPK Ajukan Banding Vonis Wali Kota Cimahi

Namun, sambungnya, apabila terdapat pihak melakukan Restorative Justice pihaknya juga menyetujui.

" Yahya Waloni juga Restorative Justice. Yang penting dibangun dialog antar umat beragama. Karena bagaimanapun bangsa ini harus tumbuh di tengah-tengah perbedaan gitu," ungkapnya.

Sebelumnya, Polri Polri menegaskan tidak akan menerapkan restorative justice di kasus Muhammad Kece ini.

"Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku itu. Termasuk apa yang telah dilakukan oleh Tersangka MK ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (26/8).

Rusdi menjelaskan alasan Polri tidak menerapkan restorative justice terhadap Muhammad Kece. Menurutnya, Muhammad Kece telah mengganggu ketertiban di masyarakat dan berpotensi memecah belah. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya