Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko memutuskan untuk segera melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) yakni Egi Primayogha dan Miftah ke kepolisian, atas dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada dirinya melalui media elektronik.
"Saya sudah memberikan kemudahan dan saya beri kesempatan sampai tiga kali, dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengklarifikasi dengan baik dan meminta maaf. Dengan dasar itu saya akan melanjutkan untuk melaporkan kepada kepolisian," ujar Moeldoko dalam konferensi pers virtual di Jakarta, hari ini.
Moeldoko sebelumnya sudah melayangkan tiga somasi kepada dua peneliti ICW tersebut, untuk memberikan kesempatan kepada keduanya membuktikan tuduhannya atau menarik tuduhan dan meminta maaf. Namun, keduanya tidak menunjukkan bukti-bukti atau menarik tuduhan dan meminta maaf.
Somasi Moeldoko justru dibalas ICW secara organisasi, bukan mengatasnamakan dua peneliti tersebut secara pribadi.
Moeldoko mengatakan tuduhan yang disampaikan peneliti ICW tersebut, bahwa dirinya adalah pemburu rente dari peredaran obat Ivermectin merupakan tuduhan yang sangat serius. Dia mengingatkan definisi pemburu rente adalah seseorang yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan kekuasaan.
Baca juga: 4 Hakim Konstitusi Berpendapat Pelaksanaan TWK KPK Berangus Hak Pegawai
"Pemburu rente adalah tuduhan yang sangat serius, karena di situ didefinisikan pemburu rente adalah seseorang yang mencari keuntungan dengan kekuasaan. Menurut saya sangat serius, untuk itu saya harus memberikan respons," ucap Moeldoko menegaskan.
Moeldoko berharap keputusannya melaporkan dua peneliti ICW ke polisi dapat menjadi media pembelajaran bagi semua pihak, agar tidak mudah melakukan tuduhan-tuduhan tanpa bukti, yang membunuh karakter seseorang.
"Cara-cara seperti ini kalau dibiarkan akan merusak, karena ini membunuh karakter seseorang yang kebenarannya belum jelas. Apalagi dengan pendekatan-pendekatan cocokologi, dicocok-cocokan, ini apa-apaan seperti itu. Sungguh saya tidak mau terima," ujar Moeldoko.
Mantan Panglima TNI itu menegaskan selama ini dirinya bekerja secara profesional untuk mempertahankan apa yang telah dibangunnya. Fitnah-fitnah yang ditudingkan peneliti ICW, menurutnya, akan merusak kepercayaan orang lain, termasuk keluarga terhadap dirinya.
"Fitnah-fitnah ini kalau dibiarkan akan merusak, dan kepercayaan anak istri saya akan berubah kepada saya," ujarnya.(OL-4)
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Legislator PKS apresiasi putusan MK yang melarang institusi laporkan pencemaran nama baik,
MK menyatakan bahwa pasal menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE, tak berlaku bagi pemerintah, institusi, korporasi
Brigjen Pol. Trunoyudo mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dave menekankan pengembangan sektor informatika, komunikasi, dan sektor digital harus terus dilakukan.
WAKIL Sekretaris Jenderal NasDem Jafar Sidik mengatakan bahwa pasangan capres cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) sangat konsen untuk menegakkan hak asasi manusia (HAM)
MASYARAKAT sipil menyoroti ruang untuk berpendapat dan kebebasan sipil semakin menyempit pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
CALON presiden (capres) Anies Baswedan menjanjikan ruang berekspresi seluas-luasnya bagi publik. Masyarakat berhak menyampaikan pandangan dan aspirasi tanpa rasa takut.
Meskipun menjadi hak setiap orang, namun dalam beberapa keadaan, kebebasan berekspresi juga bisa menjadi ancaman ke hak untuk menghormati privasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved