Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
CORPORATE Communications PT Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayang Jati menyampaikan tanggapan atas publikasi terkait penyitaan aset properti dan bidang tanah sebagai pengurang kompensasi utang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dia menjelaskan, lahan yang diceritakan adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah, dalam hal ini Departemen Keuangan sejak 2001.
"Oleh karena itu, tidak benar bahwa sepertinya terjadi penyitaan atau perampasan lahan," kata Danang, mengklarifikasi, Jumat (27/8).
Dia ceritakan, kepemilikan lahan oleh pemerintah, qq Depkeu, sejak 2001, terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah, qq BPPN, pada bulan Sept 1997, pada krisis moneter saat itu. Tidak ada satu perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun, atau satu sen pun, dana BLBI.
"Kami sepenuhnya mendukung program pemerintah yang mengkonsolidasikan aset-aset tertentu milik Depkeu dan satgas yang baru dibentuk," ujarnya.
Baca juga: Menkeu: Obligor Hingga Keturunannya Wajib Kembalikan Dana BLBI
Bahwa di antara aset-aset yang dikonsolidasikan di dalam satgas tersebut ada yang terletak di sekitar pemukiman yang disebut Lippo Karawaci adalah sesuatu hal yang wajar.
"Pemberitaan yang seolah-oleh ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar dan hoaks," kata Danang.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD, dan wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi secara seremonial melakukan penguasaan aset fisik dan tanah obligor eks Likuiditas Bantuan Bank Indonesia (BLBI), sebanyak 44 bidang tanah seluas 251.992 meter persegi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang. Aset tanah ini tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp1.332.987.510.000,00.
"Jadi cara kami melihat persoalan, adalah pada obligor dan debitur pada tahun 1998 menandatangani dengan BPPN bahwa mereka punya kewajiban ke negara. Karena mereka apakah pemilik bank itu mendapatkan BLBI atau debiturnya pinjam dana dari bank yang mendapatkan BLBI, mereka kemudian menandatangani, mengakui bahwa mereka mendapatkan pinjaman, entah pemilik bank yang mendapat BLBI atau debitur pinjam dari banknya, yang sekarang banknya diambil alih," kata Sri Mulyani.
Aset-aset yang sedang diupayakan diamankan pemerintah sebagian merupakan aset kolateral dari pinjam debitur atau pemilik obligor yaitu pemilik bank yang mendapat BLBI.
"Aset yang ini (diambil alih) bagian dari Lippo Karawaci mungkin adalah pemiliknya entah dia obligor atau dia debitur sebelumnya. Kemudian yang di Bogor bisa saja dia kolateral dari salah satu debitur atau obligor. Jadi ini berbagai macam," kata Sri Mulyani. (OL-4)
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Satgas BLBI diminta melakukan upaya paksa hak tagih negara terhadap obligor BLBI yang hingga saat ini belum juga melunasi kewajibannya.
MA memenangkan Satgas BLBI melawan Bogor Raya Development (BRD) dalam perkara penyitaan aset lapangan golf dan dua hotel di Bogor, Jawa Barat
Pernyataan Yulius bisa menjadi pemacu Satgas BLBI bekerja lebih progresif dalam upaya pengembalian aset negara yang dikuasai debitur atau obligor
Kerja sama tersebut penting serta menjadi bagian dari pelaksanaan rekomendasi Pansus BLBI DPD Jilid I, yakni tentang perlunya koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved