Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MAHKAMAH Agung (MA) menjatuhkan putusan di tingkat kasasi kasus megakorupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya. Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro maupun Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat tetap dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti yang totalnya setara dengan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, yakni Rp16,807 triliun. Benny dan Heru harus membayar uang pengganti yang nilainya masing-masing Rp6,078 triliun dan Rp10,728 trilun.
Sementara itu, hukuman untuk mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama AJS Hendrisman Rahim, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto adalah pidana penjara 20 tahun. Sedangkan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan dihukum pidana 18 tahun penjara. Keempatnya juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Kasasi Ditolak, Benny Tjokro dan Heru Hidayat tetap Divonis Seumur Hidup
Proses eksekusi badan telah dilakukan pada Rabu (25/8) sore. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga langsung menunjuk jaksa eksekutor untuk melakukan ekseksui. Heru, Syahmirwan, dan Joko dijebloskan ke Rutan Cipinang. Hary dan Hendrisman dieksekusi ke Rutan Salemba. Sementara Benny dijebloskan ke LP Cipinang.
"Ini merupakan tonggak sejarah baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dan membuktikan Kejaksaan RI sangat serius dan telah melaksanakan segala tahapan secara profesional," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat memberikan keterangan pers secara virtual, Rabu (25/8).
Dengan putusan inkrah tersebut, maka upaya hukum luar biasa yang kemungkinan dilakukan oleh para terpidana atau penasihat hukumnya tidak akan menangguhkan eksekusi. Menurut Leonard, hal itu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Ayat 2 UU No. 14/1985 tentang MA sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5/2004.
"Di mana permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pidana," pungkasnya. (OL-4)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved