Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Usulan Kunjungan Kerja Daring Mengemuka di DPR

Sri Utami
24/8/2021 22:15
Usulan Kunjungan Kerja Daring Mengemuka di DPR
Ilustrasi kompleks parlemen, Senayan, Jakarta(ANTARA)


FRAKSI-FRAKSI di DPR mengusulkan kunjungan kerja anggota DPR ke daerah kali ini dilakukan secara daring. Hal itu mengingat penularan covid-19 masih rawan kembali meningkat. 

Dalam rapat pleno Pengesahan Jadwal Acara Rapat Badan Legislasi (Baleg) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, anggota Baleg Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan mayoritas fraksi mengusulkan hal tersebut. 

"Seperti yang disampaikan sebelumnya bagaimana kalau kunjungan kerja dilakukan secara virtual. Apakah ini dibenarkan atau tidak harus dikembalikan pada tatib dan aturan mainnya," jelasnya.

Dalam rapat yang dilangsungkan sekitar satu jam tersebut anggota Baleg Fraksi PPP Syamsurizal mengungkapkan anggota fraksi banyak yang mengeluhkan kunjungan kerja di daerah yang terlalu jauh. Namun yang lebih disoroti publik dan harus menjadi evaluasi adalah kinerja DPR yang menurun akibat pandemi covid-19.

"Terkait kunker ada yang mengatakan tempat yang terlalu jauh bahkan ada yang mengatakan perlu dipindahkan ke tempat yang lain. Yang digembar-gemborkan itu justru terkait kinerja DPR yang menurun akibat pandemi termasuk daya serap kita yang masih sangat rendah," ungkapnya.

Sementara itu, menurut Wakil Ketua Baleg Fraksi Nasdem Willy Aditya, kunjungan kerja ke daerah tidak bisa dilakukan secara daring. Hal tersebut telah diatur dalam aturan terkait kunjungan kerja anggota DPR. "Tidak bisa sesuai aturan jumlah minimal harus ada satu orang yang datang secara fisik untuk kunjungan kerja," tuturnya.

Willy mengatakan usulan yang dicetuskan dalam rapat Baleg, Selasa (24/8), tersebut bisa disampaikan, namun tidak bisa melanggar aturan yang sudah ada. Terkait kunjungan kerja yang hanya dihadiri minimal satu orang perwakilan setiap fraksi, hal itu dapat berubah dengan melihat perkembangan penerapan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kita lihat PPKM jika level turun maka bisa untuk hadir secara fisik sedangkan yang virtual itu bagi yang tidak bisa hadir karena kunker (kunjungan kerja) wajib fisik," tutur Willy.

Dia menekankan anggota DPR yang hadir secara virtual tidak akan mendapatkan hak apa pun. Dan, usulan kunjungan kerja daring baru pertama kali dilakukan.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Anwar Razak menilai kunjungan kerja harus menyesuaikan dengan status kedaruratan pandemi covid-19. Akan tetapi, dia mengaku heran jika anggota DPR mengusulkan untuk kunjungan kerja daring, sedangkan level PPKM sudah turun menjadi level tiga.

"Kalau PPKM-nya level 4 mungkin hanya bisa dilakukan secara virtual. Tapi kalau sudah ke level 3 ke bawah sudah mulai longgar. Sekolah, pusat perbelanjaan, industri dan lainnya sudah mulai buka secara terbatas. Sekarang justru heran kalau anggota DPR justru hanya mau kunker virtual saat level sudah turun dengan pembatasan yg lebih longgar. Dan kemarin pada saat level 4 malah rapat offline masih dilakukan," cetusnya.

Melihat sikap tersebut, Anwar menilai anggota DPR tidak konsisten dalam bersikap sehingga harus dievaluasi. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya