Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYEBARAB virus Covid-19 masif dan cepat telah menjadi fokus seluruh lapisan masyarakat, termasuk jajaran Kementerian Hukum dan HAM. Masih belum meratanya akses fasilitas dan tenaga fasilitas serta kelebihan kapasitas penghuni Lapas/Rutan yang saat ini mencapai 103% menimbulkan risiko penularan covid-19 yang tinggi.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan jajaran Pemasyarakatan di tingkat unit utama, kantor wilayah serta Unit Pelaksana Teknis mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Antara lain adalah pengecekan kepada seluruh pegawai dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) secara berkala.
“Untuk mencegah penularan Covid-19, Kemenkumham melakukan pengecekan kesehatan kepada petugas, narapidana, tahanan, dan anak melalui swab test antigen maupun tes PCR secara berkala,” jelas Yasonna, di sela pemberian remis HUT ke-76 RI, Selasa (17/8).
Selain itu, kata Yasonna, juga dilakukan penundaan penerimaan tahanan baru dan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan video call, serta pelaksanaan sidang melalui video conference. Hal ini untuk mencegah adanya kontak fisik antara penghuni lapas/rutan dengan masyarakat luar.
Kebijakan selanjutnya adalah menurunkan potensi penularan dengan mengurangi kepadatan penghuni Lapas/Rutan dengan program asimilasi dan integrasi. Kebijakan ini ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Baca juga : Jaksa Pelajari Putusan Hakim Gugurkan Dakwaan 13 MI Skandal Jiwasraya
“Selama masa pandemi, Kemenkumham telah mengeluarkan sebanyak 96.980 orang program asimilasi di rumah dan 76.587 orang program integrasi. Pelaksanaan dan pengawasan terhadap kebijakan ini juga dilakukan secara selektif, ketat, memegang prinsip kehati-hatian, dan tidak dipungut biaya,” lanjut Yasonna.
Selain asimilasi dan integrasi, Kemenkumham juga melakukan pemindahan narapidana dari Lapas/Rutan yang mengalami kelebihan kapasitas di atas 300% ke Lapas/Rutan lainnya. Tercatat 1.874 narapidana yang telah dipindahkan dari 30 Lapas/Rutan.
Langkah lain yang diambil jajaran Pemasyarakatan Kemenkumham adalah program vaksinasi bagi para petugas Pemasyarakatan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dalam mendukung program ini, UPT Pemasyarakatan bersinergi dengan Dinas Kesehatan dan Pemerintah Daerah setempat.
Menurut Yasonna, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 termasuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penerapan kebijakan ini berakibat pada terbatasnya aktivitas perkantoran pada institusi Pemasyarakatan baik di tingkat pusat maupun wilayah. Namun, Kemenkumham tetap berkomitmen memberikan pelayanan publik secara prima, termasuk pemberian remisi dengan memanfaatkan teknologi informasi.
“Bersama-sama kita satukan visi dan misi, gotong-royong untuk memerangi Covid-19 sehingga musibah ini segera berlalu,” pungkasnya. (OL-2)
Barang haram tersebut disisipkan dalam sepatu yang terbungkus permen oleh seorang pengunjung Rutan Balikpapan, Selasa (28/10).
Petugas melakukan pemeriksaan di seluruh blok hunian termasuk kamar, barang bawaan pribadi, serta area yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang terlarang.
Pihaknya berkomitmen menciptakan Rutan yang bersih dari barang terlarang dan kondusif bagi pembinaan warga binaan Rutan Kelas I Medan.
Terungkapnya pelanggaran yang dilakukan Ammar Zoni merupakan hasil deteksi dini Rutan Salemba terhadap ancaman peredaran narkoba, yakni melalui inspeksi mendadak (sidak).
KPK harus menggunakan ruang isolasi untuk menahan tersangka. Padahal, ruang itu biasanya digunakan sebagai tempat pengenalan diri dengan Rutan KPK.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hingga Juni 2025, terdapat kelebihan kapasitas atau overcrowding mencapai 89,64%.
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved