Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan buronan Harun Masiku ke dalam red notice interpol. Upaya itu diklaim membuahkan hasil.
"Ada beberapa negara yang melakukan koordinasi dengan pihak NCB (National Central Bureau)," kata pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (8/8).
Setyo tidak bisa memerinci lebih jauh respon negara tetangga terkait pencarian Harun. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses pencarian buronan.
"Informasi-informasi itu bersifat internal," ujar Setyo.
Baca juga: KPK Bantah Izinkan Pegawai Terima Uang Perjalanan Dinas dari Swasta
Setyo membantah pihaknya jalan di tempat dalam mencari Harun Masiku. Pencarian Harun disebut terus membuahkan hasil. Memasukkan nama Harun ke dalam red notice interpol merupakan bukti KPK mengetahui buronan itu bergerak ke luar Indonesia.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tidak segan menindak orang yang berani membantu buronan Harun Masiku kabur. Keberadaan Harun terdeteksi ada di luar negeri belakangan ini.
"Bagi pihak yang menyembunyikan atau itu dalam kategori adalah barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyidikan penuntutan, maka itu masuk kategori tindak pidana lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/8).
Firli menegaskan pernyataan itu bukan sekadar gertakan. Dia menegaskan pihaknya sudah sering menindak orang yang membantu pelaku rasuah saat menjadi buronan maupun menghalangi proses penyidikan.
Firli juga menegaskan tidak akan pandang bulu untuk menindak orang yang berani membantu Harun. Dia menegaskan siapapun bakal ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. (OL-1)
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK memastikan bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu melarikan diri ke luar negeri.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved