Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Satu Tersangka Meninggal, Perkara ASABRI Dipastikan Tidak Berhenti

 Tri Subarkah
01/8/2021 12:43
Satu Tersangka Meninggal, Perkara ASABRI Dipastikan Tidak Berhenti
Gedung Kejaksaan Agung RI di Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta.(MI/PIUS ERLANGGA)

MENINGGALNYA satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik (ASABRI), Ilham Wardhana Siregar, dipastikan tidak akan menghentikan perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ardito Muwardi, menyebut bahwa Ilham yang merupakan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI bukanlah pelaku tunggal.

"Artinya dengan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) ini bukan berarti perkara ASABRI berhenti. Tersangka lain tentu akan kita sidangkan, tapi sekarang kan dalam proses penyusunan surat dakwaan," terang Ardito saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (1/8).

Ilham dikabarkan meninggal dunia akibat sakit pada Sabtu (31/7) sekira pukul 17.28 WIB di rumah Sakit An-Nisa Tangerang, Banten. Kajari Jakarta Timur sebagai pihak yang menyusun surat dakwaan terhadap Ilham akan segera mengeluarkan SKPP. Sebelum meninggal, Kejari Jakarta Timur sempat membantarkan Ilham sejak Rabu (21/7) lalu.

Menurut Ardito, tim jaksa penuntut umum juga akan mendiskusikan mengenai aset yang disita penyidik Gedung Bundar dari Ilham. "Terhadap aset atas nama Ilham tentunya nanti akan didiskusikan tim JPU. Tapi tim penuntut umum kan belum membahas itu sampai detik ini," jelasnya.

Dalam Pasal 33 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan jika tersangka meninggal dunia sementara telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara ke jaksa pengacara negara. "Atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya," sambung beleid tersebut.

Selama proses penyidikan sendiri, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung telah menyita empat mobil dari tangan Ilham. Keempatnya adalah Toyota Vellfire B 119 ASR, Honda HRV B 209 EAN, Mitsubishi Outlander B 723 RIF, dan Toyota Innova Venturer B 2984 PFE.

Saat ini, tim JPU yang berasal dari Direktorat Penyidikan JAM-Pidsus dan Kejari Jakarta Timur sedang menyusun surat dakwaan terahdap delapan tersangka lain. Ardito belum bisa menjelaskan kapan para tersangka dilimpahkan ke Pengadilan

Tipikor Jakarta. Dari audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus mega korupsi ASABRI mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp22,78 triliun.

Dalam rasuah yang terjadi selama 2012-2019, Ilham dan dua mantan Direktur Utama ASABRI ( serta mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI melakukan kesepakatan bersama-sama dengan pihak eksternal ASABRI terkait pembelian maupun penukaran saham.

Saham portofolio perusahaan pelat merah itu ditransaksikan dengan saham-saham yang dikendalikan oleh tersangka swasta dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan menunjukan portofolio ASABRI seolah-olah terlihat baik.

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus megakorupsi ASABRI mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp22,78 triliun. Adapun tersangka lain dalam kasus tersebut adalah dua mantan Direktur Utama ASABRI, yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014 Bachtiar Effendi, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Sementara tersangka dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Belakangan, Kejagung juga turut menersangkakan 10 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka korporasi. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya