Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
AKADEMISI Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari mengatakan pencabutan hak politik selama 3 tahun yang mengiringi vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tidak maksimal.
“Angka 3 tahun itu tidak akan maksimal. Mestinya hakim memberikan sanksi untuk mencabut hak politiknya (untuk dipilih dalam jabatan publik) misalnya dua fase pemilu,” kata Feri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, hari ini.
Ia menjelaskan bahwa secara matematis dengan kemungkinan adanya remisi atau pengurangan hukuman, Edhy Prabowo bisa segera mengikuti pemilu berikutnya atau setidaknya mendukung calon-calon tertentu di 2029.
Selain itu, lanjut Fery, terbuka pula ruang bagi Edhy untuk kembali mengisi jabatan lain.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (15/7) menjatuhkan vonis 5 tahun pernjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Edhy atas kasus suap ekspor benih lobster.
Selain vonis tersebut, majelis hakim juga mencabut hak politik politisi Partai Gerindra itu selama tiga tahun terhitung sejak masa pidana pokok Edhy berakhir.
Baca juga: Ketua KPK : Korupsi Seperti Virus Korona, Pintar Berevolusi
Feri mengatakan pencabutan hak politik pada dasarnya cukup positif karena nyawa para politisi ada di dunia politik, akan tetapi hukuman pencabutan hak politik itu harus tegas untuk memperkuat sanksi agar membuat koruptor menjadi jera.
“Tidak hanya sekadar tiga tahun karena kalau secara matematis tidak ada gunanya jika dalam Pemilu terdekat dia bisa mencalonkan kembali,” ujar Feri.
Feri juga memberikan tanggapan atas vonis 5 tahun tang diberikan Majelis Hakim terhadap Edhy Prabowo. Menurutnya, putusan tersebut memperlihatkan bahwa semangat pemberantasan korupsi tengah turun ke titik nadir dan sangat meresahkan.
Sejumlah sanksi yang telah dijatuhkan kepada koruptor, kata Feri, terasa sangat janggal dan lebih menimbulkan kesan bahwa kasus-kasus korupsi seperti kejahatan biasa saja.
“Korupsi merupakan ’kejahatan ‘extraordinary’ yang memerlukan sanksi luar biasa pula agar kejahatan itu bisa diberantas,” ujar Feri.(Ant/OL-4)
Zaenur Rohman mengaku terkejut dengan vonis Harvey Moeis yang diperberat menjadi 20 tahun penjara. Lalu, berapa rata-rata vonis koruptor di Indonesia?
Kajian eksaminator terhadap putusan pengadilan dibatasi kepada dokumen resmi berupa putusan pengadilan, surat tuntutan jaksa penuntut umum, dan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
Vonis kasus Rafael Alu ditunda, alasannya hakim belum siap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau gegabah menanggapi vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lembaga antirasuah mau menganalisis keseluruhan putusan lebih dahulu.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
KETERSEDIAAN sumber daya alam di Kalimantan Timur sudah dieksploitasi sejak puluhan tahun silam.
KPK mengklarifikasi soal hilangnya dugaan transaksi gratifikasi dalam dakwaan kasasi Edhy Prabowo. Keputusan itu disebut hak jaksa atas kebutuhan persidangan.
Gratifikasi terkait penanganan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hilang dalam dakwaan kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi salah satu pemberi gratifikasi kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved