Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM menyatakan bahwa kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait covid-19 oleh Dr Lois Owien akan tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku. Saat ini dr Lois Owien telah dipulangkan atau tak dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri.
"(Kasus tetap) berjalan," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (13/7). Agus menerangkan bahwa status tersangka terhadap dr Lois tidak gugur. "Sesuai pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan," ungkap Agus.
Di sisi lain, Dirtipidsiber Brigjen Slamet Uliandi menyatakan pihaknya akan terus memantau dr Lois dan menjamin bahwa dokter tersebut tidak akan melarikan diri. "Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan. Hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ucapnya.
Slamet menegaskan bahwa kepolisian akan mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice). Hal itu dilakukan guna permasalahan yang menyangkut opini seperti kasus dokter Lois tak terulang di tengah masyarakat.
"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum atau diistilahkan ultimum remidium. Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," tutur Slamet.
Menurutnya, pernyataan Lois yang memiliki gelar dan profesi dokter tidak memiliki kebenaran. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, Dr Lois pun klarifikasi dan mengakui kesalahannya. Maka, Polri memberikan catatan bahwa dokter Lois dapat diproses lebih lanjut oleh otoritas profesi kedokteran.
Slamet juga mengimbau agar Lois menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi secara lebih bijak. "Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi. Sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa," pungkasnya.
Sebelumnya, dr Lois menjadi viral setelah mengaku tak percaya dengan covid-19. Saat ditanya pengacara Hotman Paris dalam talkshow, ia juga menyebut pasien yang meninggal dunia di rumah sakit bukan disebabkan virus korona. "Menurut ibu, yang dikubur dengan cara protokol kesehatan covid-19, menurut ibu dokter apakah itu meninggal karena virus korona atau tidak?" tanya Hotman dalam tayangan tersebut.
Lois pun menjawab, "Bukan". Menurutnya, mereka yang dikubur dengan tata cara protokol kesehatan covid-19 meninggal karena interaksi antarobat. (OL-14)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
BMKG memastikan kabar ancaman Squall Line dan badai ekstrem 31 Desember 2025–1 Januari 2026 adalah hoaks. Tidak ada peringatan resmi dikeluarkan.
Sebuah video palsu berdurasi 12 detik yang mengeklaim sebagai rekaman sel Jeffrey Epstein sebelum tewas muncul di situs pemerintah.
Dia menjelaskan bahwa dorongan untuk memperluas literasi digital ini dipicu oleh tingginya tingkat akses internet di Batam yang telah mencapai 89 persen.
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved