Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KORPS Adhyaksa berduka. Mantan Wakil Jaksa Agung era Orde Baru, Mohamad Hasan berpulang pada usia 85 tahun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa Hasan meninggal dunia pada Kamis (8/7) pukul 03.09 WIB.
"Innalilahi wa innailaihi rojiun, telah berpulang ke rahmatulloh, Bapak Mohamad Hasan (mantan Wakil Jaksa Agung) usia 85 tahun," demikian disampaikan Leonard melalui keterangan tertulis.
Menurut Leonard, Wakil Jaksa Agung periode 1993-1995 itu meninggal karena faktor usia. Saat masih bertugas, Hasan sempat mengepalai beberapa kejaksaan tinggi, seperti Kajati Kalimantan Selatan, Kajati Daerah Istimewa Aceh, dan Kajati Jawa Barat.
Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Setelah menjadi Wakil Jaksa Agung, Hasan masih dipercaya oleh Presiden Soeharto untuk menjabat Inspektur Jenderal Departemen Kehakiman saat dipimpin Ismail Saleh.
Selama mengabdi, Hasan mendapat tiga Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya untuk pengabdian 10, 20, dan 30 tahun. Almarhum Hasan meninggalkan empat orang putra. Adapun rumah duka berlokasi di Jalan Persatuan No 47 Cilandak, Jakarta Selatan. Leonard menyebut bahwa almarhum Hasan akan dimakamkan di TPU Jeruk Purut.
"Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin beserta jajaran seluruh Indonesia mendoakan semoga Bapak Mohamad Hasan meninggal dalam keadaan husnul khotimah," pungkas Leonard. (P-2)
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved