Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KORPS Adhyaksa berduka. Mantan Wakil Jaksa Agung era Orde Baru, Mohamad Hasan berpulang pada usia 85 tahun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa Hasan meninggal dunia pada Kamis (8/7) pukul 03.09 WIB.
"Innalilahi wa innailaihi rojiun, telah berpulang ke rahmatulloh, Bapak Mohamad Hasan (mantan Wakil Jaksa Agung) usia 85 tahun," demikian disampaikan Leonard melalui keterangan tertulis.
Menurut Leonard, Wakil Jaksa Agung periode 1993-1995 itu meninggal karena faktor usia. Saat masih bertugas, Hasan sempat mengepalai beberapa kejaksaan tinggi, seperti Kajati Kalimantan Selatan, Kajati Daerah Istimewa Aceh, dan Kajati Jawa Barat.
Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Setelah menjadi Wakil Jaksa Agung, Hasan masih dipercaya oleh Presiden Soeharto untuk menjabat Inspektur Jenderal Departemen Kehakiman saat dipimpin Ismail Saleh.
Selama mengabdi, Hasan mendapat tiga Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya untuk pengabdian 10, 20, dan 30 tahun. Almarhum Hasan meninggalkan empat orang putra. Adapun rumah duka berlokasi di Jalan Persatuan No 47 Cilandak, Jakarta Selatan. Leonard menyebut bahwa almarhum Hasan akan dimakamkan di TPU Jeruk Purut.
"Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin beserta jajaran seluruh Indonesia mendoakan semoga Bapak Mohamad Hasan meninggal dalam keadaan husnul khotimah," pungkas Leonard. (P-2)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved