Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat belum berjalan efektif. Pasalnya banyak pengusaha yang masih mewajibkan karyawan masuk kerja.
"Empat hari pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali belum efektif mengurangi mobilitas dan interaksi masyarakat. Salah satu sebabnya, di sektor industri masih banyak perusahaan non-esensial, termasuk UKM dan UMKM yang tidak melaksanakan work from home (WFH)," ucap Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim dalam keterangannya, Rabu (7/7).
Menurut dia, akibat masih banyak buruh bekerja di kantor maka mobilitas buruh belum mengalami penurunan signifikan. Di tambah lagi transportasi umum angkutan penumpang, seperti kereta dan bus juga masih tetap beroperasi.
"Agar sektor industri, UKM dan UMKM mematuhi PPKM Darurat, saya minta pemerintah segera memberi penjelasan mengenai subsidi atau stimulus yang sudah disiapkan kepada dunia usaha untuk meringankan beban perusahaan pada saat mereka menjalankan kebijakan WFH bagi para buruhnya," paparnya.
Jika masalah subsidi atau stimulus sektor industri tidak diperjelas dan menyebabkan mereka nekat tidak mematuhi PPKM Darurat, pasti kaum buruh yang akan menjadi korban, baik secara ekonomi maupun kesehatan.
Baca juga: Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Pecat Pelapor Pelanggaran PPKM
Ia mengatakan, pemerintah perlu memberikan subsidi bagi dunia usaha supaya mematuhi PPKM Darurat dengan kebijakan WFH. Tanpa kebijakan itu bisa dipastikan perusahaan-perusahaan akan melakukan efisiensi besar-besaran.
"Kalau ini terjadi, maka PHK buruh secara massal tidak dapat dicegah," imbuhnya.
Untuk memperlancar komunikasi kepada pemerintah pusat, para kepala daerah di Jawa dan Bali diharap segera melakukan komunikasi-dialogis bersama sektor industri, UKM dan UMKM di daerahnya.
Luqman menjelaskan para pelaku usaha harus diyakinkan agar terbangun kesadaran berbagi beban atas situasi pandemi covid-19 yang makin parah. Pelaku usaha tidak boleh egois hanya mengejar keuntungannya sendiri tanpa peduli keselamatan kaum buruh dari ancaman covid-19.
"Pada saat yang sama, pemerintah harus meyakinkan dunia usaha bahwa ada program bantalan berupa subsidi dan stimulus sektor industri sehingga tidak akan terjadi kebangkrutan massal," pungkasnya.(OL-5)
Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese, dalam laporannya menyebut sedikitnya 48 perusahaan yang diduga membantu operasi militer dan sistem pendudukan Israel.
SEGERA atasi tantangan struktural yang dihadapi perempuan agar mampu berperan aktif dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
PERUSAHAAN didorong terus menjalankan strategi PR digital yang adaptif, efektif, dan berdampak bagi kemajuan bisnis maupun masyarakat luas.
PEKERJA adalah aset utama. Melalui lingkungan kerja yang positif dan kolaboratif, perusahaan perlu membangun fondasi kokoh bagi pertumbuhan bisnis dan peningkatan kualitas layanan.
Partisipasi di Indo Defence memberikan platform bagi perusahaan-perusahaan Australia yang inovatif untuk menunjukkan kemampuan mereka.
Ajang ini tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga ruang refleksi dan penguatan visi-misi perusahaan ke masa depan.
Beberapa unsur kelompok masyarakat yang terlibat pada peringatan HUT Bhayangkara ke-79 adalah kalangan buruh. Mereka turut mengikuti defile bersama,
Kepastian berusaha dan iklim yang kondusif menjadi pertimbangan utama bagi investor dalam memilih negara tujuan penanaman modal.
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah bisa mengatur platform ekonomi digital sehingga menjadikan 6 juta pengemudi online di Indonesia menjadi pekerja dengan perlindungan yang melekat.
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
Namun sebaliknya, ada beberapa kejadian yang justru berkebalikan dengan semangat membela nasib buruh seperti penahanan ijazah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved