Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat belum berjalan efektif. Pasalnya banyak pengusaha yang masih mewajibkan karyawan masuk kerja.
"Empat hari pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali belum efektif mengurangi mobilitas dan interaksi masyarakat. Salah satu sebabnya, di sektor industri masih banyak perusahaan non-esensial, termasuk UKM dan UMKM yang tidak melaksanakan work from home (WFH)," ucap Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim dalam keterangannya, Rabu (7/7).
Menurut dia, akibat masih banyak buruh bekerja di kantor maka mobilitas buruh belum mengalami penurunan signifikan. Di tambah lagi transportasi umum angkutan penumpang, seperti kereta dan bus juga masih tetap beroperasi.
"Agar sektor industri, UKM dan UMKM mematuhi PPKM Darurat, saya minta pemerintah segera memberi penjelasan mengenai subsidi atau stimulus yang sudah disiapkan kepada dunia usaha untuk meringankan beban perusahaan pada saat mereka menjalankan kebijakan WFH bagi para buruhnya," paparnya.
Jika masalah subsidi atau stimulus sektor industri tidak diperjelas dan menyebabkan mereka nekat tidak mematuhi PPKM Darurat, pasti kaum buruh yang akan menjadi korban, baik secara ekonomi maupun kesehatan.
Baca juga: Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Pecat Pelapor Pelanggaran PPKM
Ia mengatakan, pemerintah perlu memberikan subsidi bagi dunia usaha supaya mematuhi PPKM Darurat dengan kebijakan WFH. Tanpa kebijakan itu bisa dipastikan perusahaan-perusahaan akan melakukan efisiensi besar-besaran.
"Kalau ini terjadi, maka PHK buruh secara massal tidak dapat dicegah," imbuhnya.
Untuk memperlancar komunikasi kepada pemerintah pusat, para kepala daerah di Jawa dan Bali diharap segera melakukan komunikasi-dialogis bersama sektor industri, UKM dan UMKM di daerahnya.
Luqman menjelaskan para pelaku usaha harus diyakinkan agar terbangun kesadaran berbagi beban atas situasi pandemi covid-19 yang makin parah. Pelaku usaha tidak boleh egois hanya mengejar keuntungannya sendiri tanpa peduli keselamatan kaum buruh dari ancaman covid-19.
"Pada saat yang sama, pemerintah harus meyakinkan dunia usaha bahwa ada program bantalan berupa subsidi dan stimulus sektor industri sehingga tidak akan terjadi kebangkrutan massal," pungkasnya.(OL-5)
Sering kali, perusahaan terjebak di tahap percontohan karena demo terlihat bagus.
Pemprov DKI Jakarta tegas tindak perusahaan pelanggar THR 2026. Sanksi mulai teguran tertulis hingga pembekuan usaha. Cek cara lapor di Posko THR di sini!
DALAM rangka memperkuat penetrasi pasar dan memaksimalkan potensi pembiayaan di wilayah Jawa Barat, PT Shinhan Indo Finance (SIF) mengoptimalkan kembali operasional Kantor Cabang Bandung.
Dalam rancangan awal, kewajiban ini akan menyasar perusahaan dengan skala besar, yakni yang memiliki jumlah karyawan minimal 2.000 orang.
Melalui sistem Unified User, hambatan administrasi dalam proses rekrutmen diminimalisir.
MEREK perawatan kulit asal Korea Selatan, Innisfree, menutup seluruh gerai fisiknya di Indonesia. Perusahaan tetap melayani konsumen melalui penguatan kanal digital dan retailer resmi.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan dukungan terhadap wacana kenaikan batas defisit anggaran negara dari 3% menjadi 4% dari PDB.
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved