Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) menemui jalan buntu. Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RUU PDP belum menemukan kesepakatan dengan pemerintah terkait pembentukan lembaga pengawas independen yang nantinya akan berwenang melakukan pengawasan data pribadi.
Anggota Panja Komisi I RUU PDP Rizki Aulia Rahman Natakusumah menyanyangkan buntunya pembahasan RUU PDP dengan pemerintah dalam hal ini Kemnterian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Padahal menurutnya, pengesahan RUU PDP mendesak untuk dilakukan guna melindungi data pribadi masyarakat Indonesia agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
"Kami sangat menyayangkan proses pembahasan RUU PDP yang sebetulnya menjadi kebutuhan mendesak ini malah terhambat. RUU ini merupakan prioritas di DPR RI dan Komisi I sehingga berbagai upaya penyelesaiannya, dari mendengar aspirasi masyarakat-pakar hingga melakukan rapat-rapat konsinyering di luar kantor, sudah kami jalankan. Itu semua kami lakukan di tengah ancaman pandemi covid-19," ujar Rizki melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (1/7).
Baca juga : Setara Institute Soroti Polri Mulai Demonstrasi sampai Laskar FPI
Rizki menyebut, selak awal melakukan iniasi dengan Komisi I, pemerintah dinilai tidak serius dalam memenuhi kebutuhan lembaga pengawas data pribadi yang independen. Lembaga pengawas independe tersebut dibutuhkan untuk menghindari konflik kepentingan ketika RUU PDP tersebut nantinya disahkan.
"Mengingat lembaga publik yang turut menjadi pengendali/pengelola data pribadi, perlu adanya lembaga PDP yang bersifat independen bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden. Keperluan ini tidak bisa dimengerti oleh pemerintah sehingga pembahasan RUU PDP sangat disayangkan untuk sementara mengalami deadlock," paparnya.
Rizki pun mendesak kepada pemerintah untuk segera memperbaharui rumusan dalam RUU PDP terkait lembaga pengawas data pribadi yang independen terdebut. Hal itu dilakukan guna mencari titik temu antara pemerintah, DPR, dan aspirasi publik.
"Sehingga pembahasan RUU PDP bisa segera dilanjutkan," jelasnya. (OL-2)
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras orangtua atau pelaku yang telah melakukan kekerasan dan menelantarkan anak di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
BAGAIMANA memastikan perlindungan warganet, terutama anak-anak, di ruang digital hingga kini masih menjadi persoalan krusial.
Ini adalah pertama kalinya di SCB ada produk dengan fitur Guaranteed Issuance Offering (GIO).
Manfaat unggulannya adalah proteksi perlindungan jiwa untuk risiko meninggal dunia, perlindungan terhadap 10 penyakit kritis mayor.
Salah satu indikator tingkat kemajuan negara juga dinilai berdasarkan bagaimana negara tersebut efektif melindungi kekayaan intelektual.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved