Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pembahasan RUU PDP, Deadlock

Putra Ananda
01/7/2021 20:31
Pembahasan RUU PDP, Deadlock
Ilustrasi(MI/Bary Fathahilah)

PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) menemui jalan buntu. Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RUU PDP belum menemukan kesepakatan dengan pemerintah terkait pembentukan lembaga pengawas independen yang nantinya akan berwenang melakukan pengawasan data pribadi.

Anggota Panja Komisi I RUU PDP Rizki Aulia Rahman Natakusumah menyanyangkan buntunya pembahasan RUU PDP dengan pemerintah dalam hal ini Kemnterian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Padahal menurutnya, pengesahan RUU PDP mendesak untuk dilakukan guna melindungi data pribadi masyarakat Indonesia agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.

"Kami sangat menyayangkan proses pembahasan RUU PDP yang sebetulnya menjadi kebutuhan mendesak ini  malah terhambat. RUU ini merupakan prioritas di DPR RI dan Komisi I sehingga berbagai upaya penyelesaiannya, dari mendengar aspirasi masyarakat-pakar hingga melakukan rapat-rapat konsinyering di luar kantor, sudah kami jalankan. Itu semua kami lakukan di tengah ancaman pandemi covid-19," ujar Rizki melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (1/7).

Baca juga : Setara Institute Soroti Polri Mulai Demonstrasi sampai Laskar FPI

Rizki menyebut, selak awal melakukan iniasi dengan Komisi I, pemerintah dinilai tidak serius dalam memenuhi kebutuhan lembaga pengawas data pribadi yang independen. Lembaga pengawas independe tersebut dibutuhkan untuk menghindari konflik kepentingan ketika RUU PDP tersebut nantinya disahkan.

"Mengingat lembaga publik yang turut menjadi pengendali/pengelola data pribadi, perlu adanya lembaga PDP yang bersifat independen bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden. Keperluan ini tidak bisa dimengerti oleh pemerintah sehingga pembahasan RUU PDP sangat disayangkan untuk sementara mengalami deadlock," paparnya.

Rizki pun mendesak kepada pemerintah untuk segera memperbaharui rumusan dalam RUU PDP terkait lembaga pengawas data pribadi yang independen terdebut. Hal itu dilakukan guna mencari titik temu antara pemerintah, DPR, dan aspirasi publik.

"Sehingga pembahasan RUU PDP bisa segera dilanjutkan," jelasnya.  (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya