Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera melakukan sertifikasi Hak Atas Tanah Pulau Putri dan Pulau Nipah, sebagai pulau terluar dari Batam, Kepulauan Riau.
KKP bersama Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) pun mengunjungi pulau tersebut pada Rabu (16/6).
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Hendra Yusran Siry menerangkan, tujuan kunjungan ke Kota Batam ialah guna membahas kolaborasi pengelolaan wilayah perbatasan negara dan pulau-pulau kecil terluar (PPKT).
"Banyak pulau terluar yang berbatasan dengan negara lain. Ini harus kita jaga untuk kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Hendra dalam keterangannya, Jumat (25/6).
Mengenai Pulau Putri yang berbatasan dengan Singapura, Hendra mengungkapkan pasir di Pulau Putri dahulu sempat dimanfaatkan oleh Singapura. KKP pun akan melakukan sertifikasi Hak Atas Tanah di Pulau Terluar untuk Pulau Putri dengan seluas satu hektare. Rencananya, sertifikasi atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Setelah terjadi pengerukan pasir di Pulau Putri, KKP melakukan koodinasi dengan Kementerian PUPR dan Pemerintah Kota Batam untuk dilakukan reklamasi di Pulau Putri dengan tujuan mengembalikan wujud asalnya,” lanjutnya
Untuk Pulau Nipah, pasca pelaksanaan reklamasi seluas 49,97 hektare dengan proyek tahun jamak (multi years) yang nilainya mencapai Rp400 miliar yang bersumber dari pendanaan mitra kerja sama operasional, pemerintah memutuskan untuk mengembangkan kawasan Pulau Nipah yang strategis sebagai kawasan pertahanan sekaligus kawasan ekonomi (pertahanan berbasis ekonomi).
Berdasarkan kesepakatan Blue Print Pengembangan Pulau Nipah, lahan reklamasi Pulau Nipah diserahkan kepada Kemhan dan KKP untuk dilakukan sertifikasi agar dapat dikelola.
Selanjutnya, Kemhan dan KKP mengajukan Proposal Kerja Sama Pemanfaatan sebagian BMN di Pulau Nipah kepada Kementerian Keuangan guna pembangunan oil storage.
Sementara itu Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Muhammad Yusuf menjelaskan rencana kegiatan sertipikasi yang akan dilaksanakan di Pulau Putri nantinya akan dikembangkan menjadi pulau terluar yang berbasis ekonomi dan pertahanan.
“Berkaitan dengan sertipikasi, sampai saat ini telah terbit 54 bidang tanah di 44 PPKT. Untuk Kota Batam di Pulau Pelampong dan Pulau Batu Berantai telah terbit sertifikatnya,” pungkasnya. (OL-8)
Bukan sekadar peringatan sejarah, Asyura 2025 serukan solidaritas bagi Palestina dan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jaga NKRI! Temukan tantangan persatuan & strategi memperkuatnya. Artikel ini wajib dibaca untuk Indonesia yang solid!
Pada eklarasi tersebut, sekitar 1.400 orang perwakilan mantan anggota Jamaah Islamiyah siap kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mantan narapidana teroris dan pengikut kelompok Jamaah Islamiyah (JI) wilayah Sulawesi menyatakan membubarkan diri dan kembali bergabung ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
PERAN aktif generasi muda dalam proses pembangunan harus terus ditingkatkan dengan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam empat konsensus kebangsaan yang kita miliki.
Inche Abdoel Moeis adalah pejuang nasionalis tanpa pamrih, yang berjuang dari Kalimantan Timur dalam membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved