Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejagung Pastikan Tagih Denda dan Uang Pengganti dari Adelin Lis

Candra Yuri Nuralam
20/6/2021 08:51
Kejagung Pastikan Tagih Denda dan Uang Pengganti dari Adelin Lis
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6).(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan akan menagih uang denda dan pidana pengganti terpidana kasus korupsi pembalakan liar Adelin Lis. Adelin berhasil ditangkap usai buron selama 13 tahun.

"Mengenai eksekusi terkait denda dan uang pengganti akan dilaksanakan nanti," kata Kapuspen Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Minggu (20/6).

Leonard mengatakan pihaknya tidak mau buru-buru menagih ke Adelin. Pasalnya, Adelin harus menjalani karantina dulu selama 14 hari sebelum dipenjara.

"Karena kita baru dapat terpidana," ujar Leonard.

Baca juga: Kejagung Pastikan TPPU Adelin Lis Diusut

Buron terpidana pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara itu pernah melarikan diri ke Tiongkok dan ditangkap pada 2006.

Namun, Adelin melarikan diri setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun, dia bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.

Pada 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi pada Maret 2021 di Singapura.

Sebelum buron, Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar rupiah, dan uang penganti 119 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya