Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
BARESKRIM Polri akan membidik 3.000 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari informasi OJK, terdapat kurang lebih 1.700 perusahaan pinjol yang terdaftar atau diakui oleh OJK.
Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengungkapkan hal itu. "Masih ada 3.000 lebih ilegal atau tidak terdaftar di OJK. Inilah hal-hal yang menjadi perhatian Polri untuk bisa mengungkap perkara-perkara yang meresahkan masyarakat," ucap Whisnu, Jumat (18/6).
Whisnu menyebut bahwa Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberi perhatian khusus terhadap pinjol ilegal. Bahkan, Agus menerbitkan telegram untuk mengungkap seluruh perkara pinjol ilegal.
"Sampai hari ini anggota kami masih melakukan lidik dan pengungkapan di berbagai daerah. Bahkan Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal," ucapnya.
Whisnu menilai bahwa pinjol ilegal sama meresahkannya seperti preman. "Bahkan ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini," ungkap Whisnu.
Sebelumnya, Bareskrim membongkar praktik pinjol ilegal perusahaan Rp Cepat yang dikendalikan oleh WN Tiongkok. Mereka menggunakan aplikasi dari Tiongkok untuk dapat menyedot data-data peminjamnya.
Polisi berhasil mengamankan lima tersangka berinisial EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK. Mereka merupakan pelaku lapangan yang bertugas sebagai penagih utang para nasabah. (Ykb)
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
Dukungan regulator pada inovasi keuangan digital termasuk aset kripto, dilakukan hati-hati agar perkembangan industri tersebut tetap kondusif.
Penghargaan tersebut diserahkan bertepatan pada puncak Hari Indonesia Menabung Nasional dan Puncak Bulan Literasi Keuangan oleh Kemenko Perekonomian, Airlangga Hartanto.
KETUA Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan ancaman scam atau penipuan di sektor jasa keuangan bukan lagi sekadar masalah individu.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Pada 2018, AFPI menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang sebelumnya tidak diatur menjadi sebesar 0,8% pada 2018, dan kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved