Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bareskrim Polri Bidik 3.000 Aplikasi Pinjol tidak Terdaftar OJK

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
18/6/2021 16:47
Bareskrim Polri Bidik 3.000 Aplikasi Pinjol tidak Terdaftar OJK
Ilustrasi.(DOK MI.)

BARESKRIM Polri akan membidik 3.000 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari informasi OJK, terdapat kurang lebih 1.700 perusahaan pinjol yang terdaftar atau diakui oleh OJK.

Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengungkapkan hal itu. "Masih ada 3.000 lebih ilegal atau tidak terdaftar di OJK. Inilah hal-hal yang menjadi perhatian Polri untuk bisa mengungkap perkara-perkara yang meresahkan masyarakat," ucap Whisnu, Jumat (18/6).

Whisnu menyebut bahwa Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberi perhatian khusus terhadap pinjol ilegal. Bahkan, Agus menerbitkan telegram untuk mengungkap seluruh perkara pinjol ilegal.

"Sampai hari ini anggota kami masih melakukan lidik dan pengungkapan di berbagai daerah. Bahkan Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal," ucapnya.

Whisnu menilai bahwa pinjol ilegal sama meresahkannya seperti preman. "Bahkan ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini," ungkap Whisnu.

Sebelumnya, Bareskrim membongkar praktik pinjol ilegal perusahaan Rp Cepat yang dikendalikan oleh WN Tiongkok. Mereka menggunakan aplikasi dari Tiongkok untuk dapat menyedot data-data peminjamnya.

Polisi berhasil mengamankan lima tersangka berinisial EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK. Mereka merupakan pelaku lapangan yang bertugas sebagai penagih utang para nasabah. (Ykb)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya