Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, telah diterbitkan. Regulasi tersebut memberikan dukungan terhadap pemenuhan komponen cadangan dan komponen pendukung dalam pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.
Wapres merinci komponen cadangan dan pendukung yang terdiri atas aspek sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana prasarana nasional.
"Tujuannya untuk memudahkan apabila suatu saat diperlukan guna memperbesar dan memperkuat kekuatan serta kemampuan TNI sebagai komponen utama," ujar Wapres saat memberikan sambutan Penutupan Konferensi Nasional Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta Abad-21 di Universitas Pertahanan, Sentul, Jawa Barat, Jumat (18/6).
Berbagai komponen tersebut, ujarnya, menjadi garda terdepan dalam melindungi dan mencegah infiltrasi nilai-nilai yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI, seperti intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme.
Pembangunan kemampuan TNI sebagai komponen utama dalam pertahanan, ujarnya, harus terus diupayakan. Tujuannya, terang Wapres, agar TNI siap dikerahkan setiap saat baik untuk menghadapi ancaman militer, ancaman non militer, maupun ancaman hibrida.
Baca juga: Menhan Prabowo Bertemu Presiden Korsel Bahas Kerja Sama Pertahanan
Karena itu, ia meminta supaya target pemenuhan minimum essential force (MEF) yang merupakan basis kebijakan modernisasi alat utama sistem persenjataan atau alutsista, terus diupayakan.
"Secara paralel dukungan profesionalisme dan SDM unggul TNI-Polri, menjadi kata kunci dalam rangka mewujudkan pertahanan dan keamanan negara," imbuhnya.
Ia berharap melalui konferensi tersebut, dapat dihasilkan dokumen Sishankamrata Abad ke-21 dan langkah strategis untuk memecahkan berbagai permasalahan yang ada terkait pertahanan dan keamanan negara.(OL-5)
Urutan predikat keterbukaan informasi adalah: Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif. OJK mendapat skor 97,76 dari total skor maksimal 100.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengakui masalah pemalangan tanah adat di wilayah Papua selalu menjadi hambatan dalam pengembangan investasi.
Ma’ruf mengakui, perubahan akibat pemberlakuan UU Otsus dan DOB juga dapat membawa dampak tersendiri.
Pemuda yang tangguh bukan seseorang yang mampu menguasai yang lain, melainkan mampu merawat persatuan dan kesatuan.
Indonesia merupakan salah satu dari negara di Asia yang memiliki spesies Aglaonema yang bervariasi, serta penghasil Aglaonema hybrid yang berkualitas.
Perayaan sederhana dengan pemotongan nasi tumpeng digelar staf Wapres di Kediaman Wakil Presiden di Menteng, Jakarta Pusat, pagi tadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved