Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH telah mengkaji Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rencananya, regulasi itu akan direvisi untuk menganulir pasal-pasal multitafsir dengan diajukan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"UU ITE sedang dipersiapkan untuk itu (diajukan ke DPR untuk direvisi)," ujar Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo kepada Media Group News, Selasa (15/6).
Menurut eks Tim Ketua Kajian UU ITE itu, pemerintah akan mengajukan permohonan perubahan UU ITE ke DPR. Tujuannya supaya regulasi ini masuk dalam prolegnas prioritas 2021.
Baca juga: Hendropriyono Bantah Lobi Jokowi Tunjuk Andika jadi Panglima TNI
Rencananya, Juli mendatang, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan mengevaluasi prolegnas prioritas 2021. Saat itu, pemerintah maupun DPR bisa mengajukan usulan pembahasan maupun penarikan RUU.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengaku tengah menunggu sikap pemerintah mengenai nasib perubahan UU ITE. Seluruh pasal multitafsir dalam regulasi ini bisa diubah setelah diajukan pemerintah untuk masuk dalam prolegnas prioritas 2021.
"Kan baru mau dibicarakan apakah masuk prolegnas atau tidak. Kemudian hingga saat ini Baleg belum mengetahui substansi hasil kajian Tim Kajian UU ITE bentukan pemerintah itu," ujarnya.
Ia mengatakan Baleg, hingga saat ini, belum mengetahui apa saja hasil kajian tim bentukan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD itu. Pihaknya baru bisa menilai setelah diberikan naskah akademik dan draf revisi UU tersebut.
"Kita tunggu dulu naskahnya," katanya.
Supratman menambahkan, bulan depan, Juli, Baleg akan mengevaluasi prolegnas prioritas 2021. Pada proses itu, pemerintah bisa mengajukan UU itu ke dalam prolegnas untuk kemudian dibahas bersama DPR.
Namun demikian, ia belum dapat memastikan nasib perubahan UU itu. Pasalnya, semua bergantung pada pemerintah yang tengah menginisiasi perubahannya.
"Silahkan tanya ke pemerintah kalau soal itu," pungkasnya.
Pemerintah telah memublikasikan sejumlah rumusan baru dari beberapa pasal UU ITE yang akan direvisi. Rumusan baru tersebut menyasar pada Pasal 27 Ayat 1 sampai Ayat 4, Pasal 28 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 29, dan Pasal 36, serta penambahan pasal baru yakni Pasal 45C. (OL-1)
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digitalĀ
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved