Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH telah mengkaji Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rencananya, regulasi itu akan direvisi untuk menganulir pasal-pasal multitafsir dengan diajukan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"UU ITE sedang dipersiapkan untuk itu (diajukan ke DPR untuk direvisi)," ujar Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo kepada Media Group News, Selasa (15/6).
Menurut eks Tim Ketua Kajian UU ITE itu, pemerintah akan mengajukan permohonan perubahan UU ITE ke DPR. Tujuannya supaya regulasi ini masuk dalam prolegnas prioritas 2021.
Baca juga: Hendropriyono Bantah Lobi Jokowi Tunjuk Andika jadi Panglima TNI
Rencananya, Juli mendatang, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan mengevaluasi prolegnas prioritas 2021. Saat itu, pemerintah maupun DPR bisa mengajukan usulan pembahasan maupun penarikan RUU.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengaku tengah menunggu sikap pemerintah mengenai nasib perubahan UU ITE. Seluruh pasal multitafsir dalam regulasi ini bisa diubah setelah diajukan pemerintah untuk masuk dalam prolegnas prioritas 2021.
"Kan baru mau dibicarakan apakah masuk prolegnas atau tidak. Kemudian hingga saat ini Baleg belum mengetahui substansi hasil kajian Tim Kajian UU ITE bentukan pemerintah itu," ujarnya.
Ia mengatakan Baleg, hingga saat ini, belum mengetahui apa saja hasil kajian tim bentukan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD itu. Pihaknya baru bisa menilai setelah diberikan naskah akademik dan draf revisi UU tersebut.
"Kita tunggu dulu naskahnya," katanya.
Supratman menambahkan, bulan depan, Juli, Baleg akan mengevaluasi prolegnas prioritas 2021. Pada proses itu, pemerintah bisa mengajukan UU itu ke dalam prolegnas untuk kemudian dibahas bersama DPR.
Namun demikian, ia belum dapat memastikan nasib perubahan UU itu. Pasalnya, semua bergantung pada pemerintah yang tengah menginisiasi perubahannya.
"Silahkan tanya ke pemerintah kalau soal itu," pungkasnya.
Pemerintah telah memublikasikan sejumlah rumusan baru dari beberapa pasal UU ITE yang akan direvisi. Rumusan baru tersebut menyasar pada Pasal 27 Ayat 1 sampai Ayat 4, Pasal 28 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 29, dan Pasal 36, serta penambahan pasal baru yakni Pasal 45C. (OL-1)
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digitalĀ
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved