Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah terus melanjutkan perampingan birokrasi melalui pembubaran lembaga/badan. Setelah sebelumnya pembubaran dilakukan pada lembaga/badan di bawah naungan Perpres atau Keppres, kini perampingan itu menyasar ke lembaga di bawah payung undang-undang (UU).
"Pemerintah dalam hal ini Menpan-RB menginventarisasi beberapa badan dan lembaga yang diatur di bawah undang-undang untuk dilakukan evaluasi," kata Tjahjo dalam pesan video kepada wartawan, Rabu (6/9).
Tjahjo mengatakan pembuaran lembaga/badan di bawah naungan Perpres dan Keppres yang sudah dilakukan selama 2020 berjalan mulus dan tidak menjadi permasalahan. Karena itu, sambungya, wajar pemerintah akan melanjutkannya untuk mewujudkan birokrasi yang cepat mengambil keputusan, birokrasi yang ramping, dan birokrasi yang tidak tumpang tindih.
Baca juga : Pernyataan Sikap Tokoh Lintas Agama tentang RUU PKS
Meski begitu, upaya perampingan lembaga di bawah payung UU akan berbeda eksekusinya. Pasalnya, pemerintah butuh kajian mendalam yang kemudian disampaikan ke DPR. Pemerintah juga butuh persetujuan DPR.
"Evaluasi ini berbeda dengan lembaga-lembaga yang dibawah Keppres maupun Perpres tetapi ini harus perlu pengkajian yang mendalam. Karena harus dikaji, disampaikan kepada DPR dan akan dibahas revisinya. Kalau DPR setuju bersama-sama dengan pemerintah tentunya akan kita bahas dengan baik," kata Tjahjo.
Tjahjo menambahkan evaluasi akan dilakukan mendalam terhadap lembaga/badan yang dianggap tumpang tindih. Evaluasi lembaga/badan yang akan diinventariasi nantinya juga bisa menghasilkan opsi pembubaran atau pengintegrasian ke kementerian atau lembaga lain.
"Tidak hanya lembaga atau badan itu dibubarkan, bisa diintegrasikan dengan kementerian atau lembaga atau badan. Karena ada yang tumpang tindih dan ada yang bisa dirampingkan," ucapnya. (OL-2)
Kim Kardashian menyampaikan rasa syukurnya setelah delapan dari sepuluh terdakwa perampokan di Paris pada 2016 dinyatakan bersalah.
Kim Kardashian memberikan kesaksian emosional di pengadilan Paris tentang perampokan bersenjata yang dialaminya pada 2016.
Perampokan senilai US$10 juta terhadap Kim Kardashian di Paris mengungkap kisah mengejutkan para 'kakek perampok'.
Dari video yang beredar, terlihat pelaku datang ke lokasi dan berpura-pura membeli obat pelumas. Pelaku lalu mengeluarkan celurit dan mengancam korban.
Petugas menyita barang bukti satu unit mobil truk Mitsubishi warna kuning, satu buah BPKB dan STNK kendaraan curian, serta dua pucuk senjata api rakitan
Tersangka MR dan AG bertugas mencekik korban hingga tewas dan mendapatkan Rp4,5 juta
Yogi Firmansyah, merupakan aparatur sipil negara di Kementerian Keuangan dan sedang Kuliah S2 di Magister Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.
REVISI Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggap berpotensi mengancam masa depan birokrasi di Indonesia
GUBERNUR Sumsel mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat birokrasi dan menghapus birokrasi yang bertele-tele.
PRESIDEN Prabowo Subianto diminta untu menumpas raja kecil yang disebutnya sendiri dalam Kongres ke-18 Muslimat NU di Surabya, Senin (10/2).
PRESIDEN RI Prabowo Subianto mensinyalir ada pihak yang berusaha melawan dirinya setelah memutuskan efisiensi terhadap semua anggaran di kementerian dan lembaga secara besar-besaran.
Prabowo berkomitmen akan mewujudkan pemerintahan yang bersih. Namun, dibutuhkan keterlibatan seluruh pihak dalam menghilangkan segala bentuk tindakan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved