Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Menpan Tjahjo Kaji Pembubaran Lembaga/Badan di Bawah UU

Dhika Kusuma Winata
09/6/2021 21:56
Menpan Tjahjo Kaji Pembubaran Lembaga/Badan di Bawah UU
Menpan-RB Tjahjo Kumolo(MI/Rommy Pujianto)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah terus melanjutkan perampingan birokrasi melalui pembubaran lembaga/badan. Setelah sebelumnya pembubaran dilakukan pada lembaga/badan di bawah naungan Perpres atau Keppres, kini perampingan itu menyasar ke lembaga di bawah payung undang-undang (UU).

"Pemerintah dalam hal ini Menpan-RB menginventarisasi beberapa badan dan lembaga yang diatur di bawah undang-undang untuk dilakukan evaluasi," kata Tjahjo dalam pesan video kepada wartawan, Rabu (6/9).

Tjahjo mengatakan pembuaran lembaga/badan di bawah naungan Perpres dan Keppres yang sudah dilakukan selama 2020 berjalan mulus dan tidak menjadi permasalahan. Karena itu, sambungya, wajar pemerintah akan melanjutkannya untuk mewujudkan birokrasi yang cepat mengambil keputusan, birokrasi yang ramping, dan birokrasi yang tidak tumpang tindih.

Baca juga : Pernyataan Sikap Tokoh Lintas Agama tentang RUU PKS

Meski begitu, upaya perampingan lembaga di bawah payung UU akan berbeda eksekusinya. Pasalnya, pemerintah butuh kajian mendalam yang kemudian disampaikan ke DPR. Pemerintah juga butuh persetujuan DPR.

"Evaluasi ini berbeda dengan lembaga-lembaga yang dibawah Keppres maupun Perpres tetapi ini harus perlu pengkajian yang mendalam. Karena harus dikaji, disampaikan kepada DPR dan akan dibahas revisinya. Kalau DPR setuju bersama-sama dengan pemerintah tentunya akan kita bahas dengan baik," kata Tjahjo.

Tjahjo menambahkan evaluasi akan dilakukan mendalam terhadap lembaga/badan yang dianggap tumpang tindih. Evaluasi lembaga/badan yang akan diinventariasi nantinya juga bisa menghasilkan opsi pembubaran atau pengintegrasian ke kementerian atau lembaga lain.

"Tidak hanya lembaga atau badan itu dibubarkan, bisa diintegrasikan dengan kementerian atau lembaga atau badan. Karena ada yang tumpang tindih dan ada yang bisa dirampingkan," ucapnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik