Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Jakarta Bisa Lakukan Vaksinasi Bagi Masyarakat Umum

Hilda Julaika
08/6/2021 17:57
Jakarta Bisa Lakukan Vaksinasi Bagi Masyarakat Umum
Vaksinator menyuntikan vaksin COVID-19(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) sudah memberikan persetujuan kepada Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan vaksin kepada penduduk atau masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas. Akan tetapi dengan tetap memprioritaskan vaksinasi kepada kelompok penting pelayan publik.

Hal ini berdasarkan pernyataan Plt.Dirjen P2P Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu dalam dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

“Provinsi OKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi covid-19 kepada 5eluruh penduduk usia 18 tahun ke atas,” tulis Maxi Rein dalam surat bernomor SR.02.04/II/1496/2021 yang ditanatangani Senin (7/6).

Pemberian vaksin kepada sasaran masyarakat umum dengan tetap memprioritaskan pemberian vaksinasi kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, kelompok masyarakat lanjut usia, petugas pelayanan publik dan kelompok masyarakat rentan (masyarakat di daerah kumuh, orang dengan gangguan jiwa (OOGJ) dan pra-Iansia) yang belum mendapatkan vaksinasi, maupun belurn lengkap vaksinasinya.

Baca juga: Pemkot Jakpus Siapkan Strategi Penanganan Lonjakan Kasus Covid-19

“Implementasl dan strategi dari percepatan pelaksanaan vaksinasi disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta,” imbuhnya.

Adapun pertimbangan dari diizinkannya perluasan vaksinasi untuk masyarakat umum ini lantaran persentase kasus positif di Provinsi OKI Jakarta selarna satu pekan terakhir sebesar 7,62% (Iebih dari 5%). Hal ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi OKI Jakarta masih cukup tinggi.

Kemudian, pelaksanaan vaksinasi COVI0-19 di Provinsi DKI Jakarta sudah memasuki tahap ke¬ 3 dengan sasaran masyarakal rentan. Namun, pelaksanaannya masih terbatas, yaitu hanya pada sasaran yang tinggal di kawasan pemukiman kumuh saia, sebagaimana surat dari Oirektur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor:SR.02.06/11/1134/2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COV10-19 di Kawasan Pemukiman Kumuh Provinsi OKI Jakarta.

Pertimbangan yang ketiga, karena DKI Jakarta merupakan ibu kota negara, sebagai pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga dinilai penting untuk segera menekan dan mengendalikan kasus covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, salah satunya dengan rnencapal herd immunity melalui pelaksanaan vaksinasi covid-19 dengan cakupan tinggi dan merata. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik