Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KETUA Komnas HAM (Hak Azasi Manusia) Ahmad Taufan Damanik meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kooperatif untuk menjelaskan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).
Dia menepis anggapan Komnas HAM sudah memiliki kesimpulan tertentu mengenai masalah alih status pegawai KPK itu.
"Sekarang ini sepertinya sudah ada spekulasi Komnas HAM jangan-jangan sudah punya kesimpulan. Belum. Komnas HAM belum ada kesimpulan apa-apa. Kita belum mengatakan ini pasti ada pelanggaran atau tidak ada pelanggaran sama sekali. Maka itu kami sangat berharap sikap kooperatif pimpinan KPK (memberi penjelasan)," kata Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6).
Dalam pemanggilan yang dijadwalkan hari ini, Selasa (8/6), pimpinan KPK tak memenuhi undangan Komnas HAM. Sedianya pimpinan KPK akan dimimta penjelasan dan klarifikasi mengenai TWK yang diadukan sejumlah pegawai.
Ahmad Taufan menjelaskan keterangan pimpinan komisi antirasuah dibutuhkan untuk menjelaskan duduk perkara TWK yang dipermasalahkan pegawai KPK. Komnas HAM akan menguji dugaan pelanggaran yang dituduhkan terkait prinsip, norma, dan standar hak asasi manusia.
Menurutnya, keterangan pimpinan KPK penting untuk mendapatkan informasi penyeimbang karena sebelumnya Komnas HAM sudah mendapat keterangan sejumlah pegawai yang mengadukan kasus itu. Dia menambahkan penjelasan pimpinan KPK juga bisa menjadi bahan uji terhadap keterangan dan dokumen yang disampaikan pegawai KPK.
"Risikonya kita tidak bisa mendapatkan keterangan yang seimbang dari para pihak. Jadi yang akan dirugikan justru KPK sendiri karena berarti keterangan penyeimbang dari mereka tidak didapatkan," ujarnya.
Komnas HAM pun mengimbau pimpinan KPK bisa kooperatif memenuhi undangan yang rencananya akan dijadwalkan ulang. Menurut Ahmad Taufan, pemanggilan terkait polemik TWK itu semestinya tak ada yang perlu dikhawatirkan karena merupakan proses yang lazim.
"Sebenarnya ini tidak ada yang dalam tanda petik mengerikan. Ini proses kelembagaan negara yang biasa-biasa saja," ungkapnya.
Sebelumnya, pegawai KPK yang tak memenuhi syarat TWK dan terancam diberhentikan mengadukan kisruh alih status menjadi ASN itu ke Komnas HAM pada 24 Mei lalu. Mereka melaporkan lantaran menduga terjadi pelanggaran terkait HAM dalam pelaksanaan TWK. (Dhk/OL-09)
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
Mendagri Tito Karnavian menyebut eksistensi IPDN menjadi sangat penting karena merupakan pusat untuk melahirkan para pemikir di bidang ilmu pemerintahan.
Ini adalah salah satu upaya strategis Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam rangka memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hasil pemeriksaan kesehatan ASN DKI Jakarta pada 2024 menunjukkan salah satunya, sebanyak soal ASN Jakarta yang mengalami obesitas dan masalah kejiwaan.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji baru bagi ASN terkait tabungan perumahan sejak 2020
Kabupaten Toba selalu masuk dalam kategori rentan, yang artinya masih perlu banyak perbaikan-perbaikan yang harus kita lakukan bersama
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved