Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Lelang Aset Sitaan Kasus ASABRI Sepi Peminat

Tri Subarkah
03/6/2021 10:45
Lelang Aset Sitaan Kasus ASABRI Sepi Peminat
lelang(ilustrasi)

PROSES lelang aset yang disita dari para tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) saat ini tengah dilelang. Kendati demikian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengungkap pelelangan itu sepi peminat.

"Informasinya tidak ada yang beli. Enggak tahu (kenapa sepi peminat), karena masalah pandemi (covid-19) atau gimana," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (2/6) malam.

Direktorat JAM-Pidsus bekerja sama dengan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung untuk melakukan lelang. Adapun aset sitaan yang dilelang difokuskan pada kendaraan roda empat maupun bus. Ali mengatakan hal itu dilakukan untuk mencegah penurunan nilai barang sitaan.

Penyidik Gedung Bundar diketahui menyita 18 unit bus dari tersangka Letjen (Purn) Sonny Widjaya, mantan Direktur Utama ASABRI. Ali pesimistis belasan unit bus tersebut laku saat dilelang.

"Terutama bus itu, enggak tau ya, apa enggak ada yang minat ya? Sementera pengumuman belum ada yang daftar lah, masih nunggu," ucap Ali.

Pelelangan aset sitaan dari tersangka ASABRI merupakan upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang sebesar Rp22,78 triliun. Sejauh ini, nilai aset yang telah dikumpulkan penyidik sudah mencapai Rp13 triliun.

Baca juga: Pelacakan Aset ASABRI Diakui Lebih Sulit ketimbang Jiwasraya

Ali menegaskan pihaknya masih terus melakukan pencarian aset, terutama terhadap dua tersangka, yaitu Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Sebelumnya dalam pemberitaan di Media Indonesia, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Yenti Garnasih menilai dasar hukum yang digunakan Kejaksaan untuk melakukan lelang, yakni Pasal 45 KUHAP tidak memadai.

Menurut Yenti, alasan Kejagung melelang aset sitaan ASABRI menjadi alasan pentingnya kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana yang menjadi inisasi pemerintah.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyebut tidak ada masalah yang dihadapi pemerintah maupun DPR untuk menindaklanjuti pembahasan RUU Perampasan Aset. Presiden Joko Widodo sendiri, katanya, sudah memberikan perhatian terhadap RUU itu secara langsung. Namun, ia mengakui saat ini masih ada hal teknis yang sedang ditinjau.

"Menko Polhukam dan Menteri Hukum dan HAM juga sangat mendukung. Pada saat ini masih ada beberapa hal teknis yang masih kita review," terang Dian.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya