Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al-Rasyid menyebut ada beberapa operasi tangkap tangan (OTT) yang gagal dilakukan karena dirinya dibebastugaskan. Harun merupakan penyidik yang pernah diberi gelar Raja OTT.
"Demikian juga beberapa kasus yang sudah matang untuk dilakukan operasi tangkap tangan itu enggak bisa kami lakukan untuk sementara ini," kata Harun di kantor Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta Selatan, Rabu (2/6).
Menurut Harun, ada lebih dari lima kasus yang sudah bisa dilakukan OTT namun tersendat. Dia ogah memerinci kasus yang dimaksud.
Baca juga: Pakar Politik : ASN KPK Harus Netral dan Bebas Kepentingan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar langsung membantah pernyataan Harun. Menurut Lili, OTT KPK tidak bergantung dari kinerja Harun.
"Saya pikir tidak karena seseorang kemudian KPK lemah atau berhenti bekerja," tegas Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/6).
Lili menegaskan instansinya mempunyai armada yang mencukupi untuk melakukan OTT. Dia menegaskan Lembaga Antikorupsi tidak melempem hanya karena si Raja OTT dibebastugaskan.
"(Kami bekerja) tetap dengan tugas kewenangan yang ada, dengan personal yang ada tentu KPK bekerja sesuai sistem dan struktur yang ada," pungkas Lili. (OL-1)
Massa aksi membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan dan desakan agar kasus dugaan korupsi ini diusut tuntas.
KPK menilai ada sejumlah aturan dalam RUU KUHAP yang bertentangan dengan kewenangannya. Fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik dilemahkan.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved