Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

51 Pegawai KPK yang Dipecat Dipastikan Dapat Tunjangan

Candra Yuri Nuralam
30/5/2021 08:30
51 Pegawai KPK yang Dipecat Dipastikan Dapat Tunjangan
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

SEBANYAK 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan akan mendapatkan tunjangan. Lembaga Antikorupsi memastikan semua pegawai yang dipecat akan mendapatkan uang itu.

"Ketentuan ini berlaku bagi semua pegawai KPK. Termasuk pegawai negeri sipil (PNS) yang dipekerjakan apabila selesai bertugas di KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Minggu (30/5).

Ali mengatakan uang yang akan diberikan itu merupakan tunjangan hari tua. Uang itu merupakan tunjangan yang diberikan pegawai tiap bulannya namun hanya bisa dicairkan ketika keluar dari KPK.

Baca juga: Polemik TWK Ganggu Kinerja KPK

"Ketika pegawai selesai bertugas di KPK, uang itu dapat dicairkan seluruhnya," ujar Ali.

Tiap pegawai dapat tunjangan yang berbeda. Penghitungannya dilihat dari jabatan dan masa kerja mereka di Lembaga Antikorupsi itu.

Para pegawai harus menyerahkan beberapa berkas terlebih dahulu untuk mencairkan uang segar itu. Jika sudah, tunjangan hari tua itu akan dikirim ke rekening masing-masing.

"Ini mekanisme yang berlaku bagi pegawai KPK yang selesai bertugas di KPK ya. Seluruhnya sekali itu melalui biro sumber daya manusia (SDM) dan Keuangan. Setelah memastikan seluruh syarat-syarat terpenuhi di antaranya menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)," tutur Ali. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya