MAHKAMAH Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau Nomor 9/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.
Putusan MK itu diambil untuk perkara Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 Kabupaten Sekadau. Dalam perkara itu pemohon menggugat keputusan KPU yang menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau nomor urut satu Aron dan Subandrio sebagai pasangan terpilih.
Sidang MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Sekadau untuk menerbitkan keputusan baru, mengenai penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan rekapitulasi sesuai hasil hitung pemungutan suara ulang.
"Menyatakan sah perolehan hasil penghitungan suara ulang berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sekadau Nomor 8/PY.02-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020," ucap Ketua Majelis Anwar Usman dalam sidang penyelesaian perselisihan hasil pilkada di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/5).
Pembatalan keputusan KPU itu sekaligus membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-1071 Tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan dan pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sekadau oleh Gubernur Kalimantan Barat pada 26 April 2021.
"Segala perbuatan hukum dan tindakan administratif lainnya setelah penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang berdasarkan ketetapan KPU Kabupaten Sekadau Nomor 8/PY.02-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pascaputusan MK Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 dinyatakan batal," imbuh Anwar.
Dalam amar putusan, MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Permohonan penyelesaikan sengketa pilkada tersebut diajukan pasangan nomor urut 2 calon bupati dan wakil bupati Sekadau yakni Rupinus dan Aloysius.
Pada persidangan sebelumnya, Jumat (21/5), MK menegur KPU Kabupaten Sekadau yang telah melakukan penetapan terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau nomor urut satu Aron dan Subandrio sebagai pasangan terpilih. Bahkan pelantikan terhadap keduanya telah dilakukan, padahal MK menerima kembali gugatan proses sengketa perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Sekadau.
"Anda tahu tidak, ada tiga hari hak orang mengajukan sengketa ke MK (jika keberatan dengan hasil perhitungan suara ulang/pemungutan suara ulang/PSU)? Ada register dan perkara baru hak orang mengajukan sengketa hasil PSU ke MK," cecar Hakim Konstitusi Saldi Isra yang bertindak sebagai ketua majelis kepada anggota KPU Kabupaten Sekadau Heriadi selaku termohon.
Heriadi menjelaskan bahwa permohonan sengketa PHP Pilkada yang diajukan pasangan nomor urut 2 calon bupati dan wakil bupati Sekadau yakni Rupinus dan Aloysius diajukan pada Selasa (20/4). Dengan demikian, menurut dia, permohonan itu melewati tenggat tiga hari setelah pengumuman hasil pasangan calon terpilih pada 15 April 2021. KPU Kabupaten Sekadau, ujar Heriadi, melakukan penetapan pasangan nomor urut 1 sebagai calon terpilih pada 15 April 2021 dan esoknya mengajukan surat pelantikan calon terpilih pada DPRD Sekadau.
Mahkamah lantas menanyakan KPU RI mengenai supervisi tahapan terhadap Kabupaten Sekadau. Perwakilan KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan Sekadau salah satu daerah yang menggelar PSU lebih dahulu ketimbang 17 daerah lainnya atas perintah putusan MK.
Selain itu, putusan MK untuk sengketa Pilkada 2020 berbeda dari putusan sebelumnya sehingga KPU Kabupaten Sekadau menginterpretasikan berbeda. "Kami masih menyesuaikan. KPU RI akan melaksanakan putusan MK, karena peristiwa (pelantikan) sudah terjadi, tentu proses hukum berikutnya harus dihormati termasuk persidangan yang sedang berlangsung saat ini," papar Dewa. (P-2)