Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

MenPAN-RB Tegaskan Data soal PNS Fiktif Berita Lama

Indriyani Astuti
25/5/2021 07:34
MenPAN-RB Tegaskan Data soal PNS Fiktif Berita Lama
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo(MI/M Irfan)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan data terkait adanya pegawai negeri sipil (PNS) fiktif berita lama. Isu tersebut, ujar Tjahjo, sudah ada sejak 2015.

"Itu berita lama tahun 2015 yang dimunculkan kembali ketika diadakan Pendataan Ulang PNS (PUPNS)," ujar Tjahjo ketika dikonfirmasi, Selasa (25/5).

Disampaikannya, pendataan ulang PNS sudah selesai sejak 2016 seperti keterangan yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana. Kepala BKN Bima Haria Wibisana sempat mengungkapkan, pada 2014, BKN menemukan hampir 97 ribu data Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan atau Aparatur Sipil Negara (ASN) fiktif. Mereka, juga disebut menerima gaji.

"Hampir 100 ribu, tepatnya 97 ribu data itu misterius. Dibayarkan gajinya, dibayarkan iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam Kick Off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN secara virtual, Senin (24/5).

Baca juga: PDIP Tuding TGUPP Jadi Biang Kerok PNS DKI Enggan Naik Jabatan

Disampaikan pula oleh Bima, temuan tersebut berdasarkan pendataan ulang PNS kala itu dilakukan secara mandiri melalui elektronik oleh pegawai. Bukan dilakukan oleh Biro Kepegawaian Sumber Daya Manusia, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Saat ini, terang Bima, sistem pendataan telah diubah. Data pegawai negara sipil ataupun ASN dapat dimutkhirkan setiap waktu dengan mengakses sistem aplikasi pelayanan kepegawaian atau My SAPK.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya