Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PUTRA pengusaha Muhammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto kembali menjadi saksi dalam persidangan kasus penggelapan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (24/5)
Kerry jadi saksi kasus penggelapan yang diduga dilakukan pejabat PT Amanah Prima Indonesia (API), yakni
Direktur Utama JS, mantan Direktur Keuangan BP, Komisaris Utama AS, dan Komisaris AK. Semuanya berstatus terdakwa.
Dalam persidangan, Kerry mengaku mengenal Wisnu Setiawan selaku pengacara dari terdakwa JS. Menurutnya, Wisnu Setiawan merupakan pelapor dalam kasus dugaan penggelapan yang melibatkan para terdakwa tersebut.
“Kalau Pak Wisnu, saya kenal. Iya (sebagai legal PT RPI atau Rama Putera Investindo),” kata Kerry dalam kesaksiannya.
Namun, Kerry membantah Wisnu merupakan pelapor dalam kasus yang menyeret empat orang terdakwa tersebut. Karena, kasus dugaan penggelapan yang diproses persidangan ini dilaporkan oleh Kerry dan Nizar melalui kuasa hukum bernama Piliphus.
“Seinget saya pelapornya Pak Piliphus. Tapi kalau ada pelapor lain di situ, saya lupa. Yang jelas saya inget, saya pelapor dan Pak Nizar pelapor,” ujarnya.
Sementara Lina Novita selaku kuasa hukum BP, AS dan AK menyanggah keterangan yang disampaikan saksi Kerry. Sebab, Kerry dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengenal pelapor Wisnu Setiawan sekitar September 2019 saat rapat umum pemegang saham (RUPS) PT API.
“Dalam BAP, saudara saksi bilang mengenal pelapor Wisnu Setiawan dalam rangka RUPS PT API, di mana dirinya selaku perwakilan atau legal dari PT Rama Putera Investindo. PT Rama Putera Investindo salah satu pemegang saham di PT API. BAP saudara bagaimana dalam persidangan ini? Ini betul tidak keterangan BAP?,” tanya Lina.
Kerry lantas membenarkan keterangan yang telah ditulis dalam BAP saksi mengenai Wisnu Setiawan tersebut yang dibacakan penasehat hukum tiga terdakwa saat sidang. “Berarti betul,” kata Kerry.
Selanjutnya, Lina mengatakan bakal memasukkan dalam agenda persidangan pledoi atau pembelaan terdakwa nanti. “Baik Yang mulia, nanti kita simpulkan dalam pledoi kalau begitu,” jelas Lina.
Sedangkan, Wisnu Setiawan selalu pengacara JS menepis keterangan yang disampaikan saksi Kerry terkait pelapor dalam perkara dugaan penggelapan yang berjalan di persidangan ini.
“Pelapornya bukan gue, typo itu BAP-nya. Kan enggak lengkap bacanya. Tanya penyidik,” kata Wisnu.
Wisnu pernah membuat laporan pertama atas nama JS. Tapi ternyata, kliennya itu terlibat dalam kasus dugaan penggelapan tersebut. Sehingga, kasus yang bergulir di pengadilan ini atas laporan kedua oleh Piliphus selaku kuasa dari saksi Kerry.
“Laporan dua. Pertama laporan atas nama Joko, ternyata Joko terlibat. Kemudian, bikin laporan kedua atas nama Piliphus dan saya tetap dampingi JS. Jadi yang berjalan sekarang laporan kedua, dari Piliphus. Bukan laporan gue, tapi gue tetep dampingi JS karena dia terlibat juga ternyata,” pungkasnya. (OL-8)
Alvin Lim dan Sherly Kuganda disebut telah menyebut dan menuding Natalia telah melakukan pekerjaan yang dikategorikan sebagai 'markus' atau makelar kasus.
Tindakan tegas pemerintah akan menenangkan masyarakat
KOALISI Masyarakat Kalsel menyambangi kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan aduan atas perbuatan mafia di wilayahnya.
TIM advokasi Jurkani bersama Walhi, Sawit Watch, dan Integrity melakukan audiensi ke Komite 1 DPD RI terkait mafia tanah.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, mengaku belum menerima pelimpahan kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Chaerul Amir.
Azis sedianya diminta keterangan soal perkara yang menjerat penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved