Komisi II Optimistis Revisi UU ASN Selesai Pada 2021

Mediaindonesia.com
21/5/2021 12:10
Komisi II Optimistis Revisi UU ASN Selesai Pada 2021
Demonstrasi tenaga honorer sipil K2.(Antara)

WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal optimistis revisi UU nomor nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan selesai tahun 2021. Karena beberapa poin-poin yang menjadi perdebatan antara pemerintah-DPR sudah menemukan titik temu.
  
Dia mencontohkan, terkait posisi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) apakah tetap ada atau dihapus, Komisi II DPR sudah satu suara dengan pemerintah untuk tetap mempertahankan lembaga tersebut.
  
''Kami yakin revisi UU ASN selesai tahun ini karena sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Selain itu, DPR-Pemerintah sudah satu suara terkait beberapa hal krusial termasuk mengenai KASN,'' kata Syamsurizal di Jakarta, Jumat (21/5).

Baca Juga: Gus AMI Minta Kemendikbud Ristek Matangkan Sekolah Tatap Muka
  
Dia memperkirakan pembahasan revisi tersebut tidak akan memakan waktu yang lama karena beberapa poin-poin krusial sudah tidak ada perdebatan. Menurut dia, Panitia Kerja (Panja) revisi UU ASN pada Kamis (20/5) telah menggelar rapat internal untuk memutuskan beberapa agenda pembahasan RUU tersebut.
  
''Rapat Panja tersebut mengesahkan agenda pembahasan RUU ASN yang akan kami lalui sampai tanggal 8 Juli 2021,'' ujarnya.
  
Syamsurizal menjelaskan, Rapat Panja tersebut juga menyepakati akan mengundang para pakar, akademisi, Ombudsman RI, dan Korps Pegawai RI (Korpri) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk dimintai pendapatnya terkait revisi UU ASN.

Baca Juga: Harkitnas Momentum Bangkitkan Sosial-Ekonomi Terdampak Pandemi
  
Menurut dia, pandangan para pakar, akademisi, Ombudsman, dan Korpri tersebut sangat penting. Agar Komisi II DPR dapat memperoleh pandangan dan masukan yang komprehensif dalam penyusunan RUU ASN tersebut.
  
''Kami akan undang para pegawai honorer, pegawai honorer non-kategori, para guru honorer non-kategori dengan masa kerja 30 tahun ke atas, para guru/pegawai honorer non-K2. Kami akan mendengarkan pendapat dan masukan mereka,'' katanya.
  
Politisi PPP itu menjelaskan, setelah Komisi II DPR mendengarkan pendapat para ahli tersebut, akan dilanjutkan dengan pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU dengan pemerintah.
  
Dia mengatakan, setelah melewati semua proses tersebut, diharapkan pada tanggal 8 Juli 2021, sebanyak 9 fraksi sudah memberikan pendapat akhirnya terkait revisi UU ASN tersebut. (Ant/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya