Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ahli Epidemi dan Bahasa akan Bersaksi di Sidang Rizieq Hari Ini

Hilda Julaika
17/5/2021 11:21
Ahli Epidemi dan Bahasa akan Bersaksi di Sidang Rizieq Hari Ini
Petugas berada di dekat layar yang menampilkan suasana sidang lanjutan kasus pelanggaran prokes dengan terdakwa Rizieq Shihab di PN Jaktim.(ANTARA/Aprillio Akbar)

HUMAS PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, hari ini, Senin (17/5), akan ada sidang lanjutan kasus kerumunan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dan kelima mantan petinggi FPI.

Menurutnya, sidang kali ini akan mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa.

“Sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan kelima mantan petinggi FPI hari ini, Senin (17/5). Adapun sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi ahli yang akan dihadirkan pihak terdakwa,” kata Alex melalui keterangan resmi, Senin (17/5).

Baca juga: Gerebek Honai KKB Papua, TNI-Polri Amankan Dokumen OPM         

Sementara itu, rencananya ahli yang akan dihadirkan kubu Rizieq Shihab yakni berjumlah dua orang. Terdiri dari ahli epidemi dan ahli Bahasa.

“Senin, 17 Mei 2021, dengan agenda pemeriksaan ahli epidemi dan ahli bahasa dari terdakwa/kuasa hukumnya," jelasnya.

Namun, dia tidak memberikan informasi yang rinci terkait identitas atau nama dari ahli yang akan dihadirkan pada sidang ini.

Adapun untuk persidangan ini akan mulai digelar pada pukul 13.00 WIB. Sidang tidak disiarkan secara live streaming melalui YouTube resmi PN Jakarta Timur.

Kendati begitu, kata Alex, untuk keperluan peliputan media, pihaknya telah menyiapkan dua monitor TV di depan ruang sidang.

"Sidang tidak dilakukan secara live streaming. Untuk media diberikan akses di lobby depan sebanyak 2 layar TV," imbuhnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya