Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Ini Penjelasan Kepala BKN soal Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Indriyani Astuti
08/5/2021 17:13
Ini Penjelasan Kepala BKN soal Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bim Haria Wibisana(Antara/Reno Esnir)

TES wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda dengan TWK yang dilakukan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS)

Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan untuk CPNS entry level, soal-soal TWK yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan. Sedangkan TWK bagi pegawai KPK dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior seperti Deputi, Direktur/Kepala Biro, Kepala Bagian, Penyidik Utama, dan lain-lain.

"Sehingga diperlukan jenis tes yang berbeda, yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara," ujar Bima melalui keterangan pers yang diterima Media Indonesia, Sabtu (8/5).

Ia menambahkan, untuk menjaga independensi, dalam melaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan untuk pengalihan pegawai KPK menjadi ASN , digunakan metode Assessment Center yang juga dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor. 

Multi-metode merupakan penggunaan lebih dari satu alat ukur. Dijelaskan Bima, asesmen tersebut dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB-68), penilaiaan rekam jejak (profiling) dan wawancara. 

"Multi-Asesor, dalam asesmen ini asesor yang dilibatkan tidak hanya berasal dari BKN, namun melibatkan asesor dari instansi lain yang telah memiliki pengalaman dan yang selama ini bekerja sama dengan BKN dalam mengembangkan alat ukur tes wawasan kebangsaan seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS dan Pusat Intelijen TNI AD," terangnya.

Selain itu, imbuh dia, setiap tahapan proses asesmen juga dilakukan observasi oleh Tim Observer yang anggotanya tidak hanya berasal dari BKN akan tetapi juga dari Instansi lain seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN.

Baca juga : Raih Penghargaan LAN, Giri Heran tidak Lolos TWK KPK

"Hal ini semua dimaksudkan untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan untuk mencegah adanya intervensi dalam penilaian, dan dalam penentuan hasil penilaian akhir dilakukan melalui Assessor Meeting," papar Bima.

Oleh karenanya, menurut BKN tes tersebut menjamin bahwa tidak ada satu orang asesor pun atau instansi yang terlibat yang bisa menentukan nilai secara mutlak. Sehingga ia menjamin independensinya tetap terjaga. Dalam pelaksanaan asesmen, tambahnya, juga dilakukan perekaman baik secara video maupun audio untuk memastikan bahwa pelaksanaan asesmen dilakukan secara obyektif, transparan dan akuntabel.

Dalam melakukan asesmen tes wawasan kebangsaan, papar Bima, yang diukur mencakup 3 aspek yaitu integritas, netralitas ASN dan anti radikalisme. Ketiga aspek yang diukur tersebut, merupakan sebagian dari landasan prinsip profesi ASN atau syarat seperti yang diuraikan dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 3, Peraturan Pemerintah (PP) No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, telah ditentukan bahwa pegawai KPK akan dialihkan menjadi ASN.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana itu, ditentukan persyaratan Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, antara lain Setia dan Taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan dan memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Asesmen tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, terang Bima, telah dilaksanakan melalui beberapa tahapan yakni persiapan pada 27 Februari 2021, pelaksanaan tes Indek Moderasi Bernegara (IMB-68) dan integritas dilaksanakan pada tanggal 9 sd 10 Maret 2021, dan bagi yang berhalangan hadir dilakukan tes susulan pada tanggal 16 Maret 2021 (Susulan I) dan 8 April 2021 (Susulan II), tes IMB dan Integritas ini dikoordir oleh Tim dari DisPsiAD; tes wawancara dilaksanakan pada 18 Maret sd. 9 April 2021

"Dari jumlah peserta yang diusulkan untuk mengikuti asesmen sejumlah 1.357 peserta yang hadir 1.349 peserta, dan yang tidak hadir 8 peserta. Dari hasil asesmen Test Wawasan Kebangsaan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 1.274 peserta, dan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 75 peserta. Penyerahan hasil, telah diserahkan langsung oleh Kepala BKN kepada Sekjen KPK pada tanggal 27 April 2021 di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang antara lain disaksikan oleh Menteri PAN-RB," pungkas Bima. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya