Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

ASN Minta THR Disertai Tukin, KSP: Tidak Bijaksana

Andhika Prasetyo
05/5/2021 21:58
ASN Minta THR Disertai Tukin, KSP: Tidak Bijaksana
Panutan Sulendrakusuma(Dok KSP)

DEPUTI III Kepala Staf Kepresidenan Panutan Sulendrakusuma meminta aparatur sipil negara (ASN) memahami kondisi negara yang tengah dalam kesulitan keuangan akibat pandemi covid-19.

Ia mengatakan tidak semestinya ASN mengeluarkan petisi yang berisikan pembayaran THR yang disertai tunjangan kinerja (tukin).

"Tukin memang tidak dimasukkan ke komponen THR 2021 dan 2020 sebagaimana dijelaskan Menkeu. Kondisi keuangan negara sedang dalam tekanan. Tidak bijaksana jika meminta tukin seperti THR 2019. Kita semua tahu 2019 merupakan kondisi sebelum covid-19,” ujar Panutan melalui keterangan resmi, Rabu (5/5).

Pemerintah tentu memahami kebutuhan para ASN sebagaimana kebutuhan masyarakat pada umumnya. Tapi untuk saat ini, itulah yang dapat diberikan oleh pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai hal.

Panutan juga menyampaikan pemerintah sudah melihat petisi online THR ASN 2021 secara proporsional.

"Di satu sisi, itu merupakan bagian dari demokrasi serta menjadi masukan bagi pemerintah. Kita hormati itu. Tetapi, di sisi lain, kita memang tidak bisa memuaskan keinginan semua orang, dalam hal ini ASN. Kalau mereka menuntut THR seperti 2019, itu tidak bijak," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021.

Dua regulasi tersebut mengatur tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada pekerja swasta dan ASN.

Panutan menjelaskan PMK 42/2021 merupakan petunjuk teknis bagi PP 63/2021. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya