Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pejabat Pajak Angin Prayitno Diduga Terima Suap Rp50 Miliar

Dhika kusuma winata
04/5/2021 19:45
Pejabat Pajak Angin Prayitno Diduga Terima Suap Rp50 Miliar
Angin Prayitno Aji(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017. Angin diduga menerima suap senilai Rp50 miliar lebih.

"APA (Angin) dengan kewenangan yang melekat sebagai direktur bersama dengan DR (Dadan Ramdani) diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5).

KPK mengumumkan enam tersangka dalam kasus itu. Selain Angin Prayitno Aji, ada nama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani, kuasa wajib pajak Veronika Lindawati, serta tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.

Firli mengungkapkan pengusutan kasus itu sudah dimulai sejak Februari lalu. KPK menduga dua pejabat Ditjen Pajak itu menerima suap untuk merekayasa pemeriksaan pajak korporasi. Kasus suap merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) itu untuk tiga perusahaan yakni PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.

Baca juga: KPK Tetapkan Angin Prayitno Tersangka Kasus Suap Pajak

Angin diduga menerima duit Rp50 miliar lebih atas rekayasa pemeriksaan pajak tiga perusahaan itu. Rinciannya Rp15 miliar diteruma kurun waktu Januari-Februari 2018. Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Kemudian, penerimaan Sin$500 ribu pada pertengahan 2018 diserahkan Veronika selaku perwakilan PT Panin Bank. Penyerahan itu baru sebagian dari total komitmen Rp25 miliar. Lalu kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total Sin$3 juta diserahkan Agus Susetyo) sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

"KPK tidak henti-hentinya mengingatkan semua pihak baik wajib pajak, pemeriksa pajak, dan pejabat di lingkungan Ditjen Pajak agar melakukan hak dan kewajibannya dengan integritas. Bukan dengan menjanjikan atau memberi atau menerima suap sebab kita semua menyadari pajak merupakan penerimaan negara yang utama," imbuh Firli.

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam kesempatan yang sama menuturkan pihaknya membentuk tim menindaklanjuti temuan penyidikan KPK. Ditjen pajak akan memeriksa ulang kewajiban pajak tiga perusahaan itu sesuai ketentuan perpajakan.

Berkaca dari kasus itu, kata Suryo, Ditjen Pajak juga akan mereformasi proses bisnis manajemen pemeriksaan pajak agar lebih transparan.

"Kami berkomitmen untuk terus memajukan reformasi perpajakan yang sedang dan akan terus kami lakukan. Salah satu pilar tersebut adalah reformasi di sumber daya manusia. Kami percaya institusi yang kuat, kredibel, dan akuntabel, harus diisi oleh pegawai yang berintegritas, profesional, dan berkualitas," ucapnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya