Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Ketua KPK Pastikan Kasus Pajak Tidak Berhenti di Angin

Dhika Kusuma Winata
04/5/2021 19:43
Ketua KPK Pastikan Kasus Pajak Tidak Berhenti di Angin
Ketua KPK Firli Bahuri(Antara)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan penyidik akan terus mengembangkan kasus dugaan suap perpajakan di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Firli menyatakan KPK tak akan berhenti pada penetapan enam tersangka.

"Yang hari ini kita ungkap dengan melibatkan enam tersangka ini belum berakhir. Ini bukan panggung terakhir, pertunjukkannya belum tuntas. Ini baru awal dari apa yang sudah ditemukan penyidik," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5).

KPK menahan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017. Angin diduga menerima suap senilai Rp50 miliar lebih.

"APA (Angin) dengan kewenangan yang melekat sebagai direktur bersama dengan DR (Dadan Ramdani) diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5).

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus itu. Selain Angin Prayitno Aji, ada nama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani, kuasa wajib pajak Veronika Lindawati, serta tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.

Firli mengungkapkan pengusutan kasus itu sudah dimulai sejak Februari lalu. KPK menduga dua pejabat Ditjen Pajak itu menerima suap untuk merekayasa pemeriksaan pajak korporasi. Kasus suap merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) itu untuk tiga perusahaan yakni PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.

Angin diduga menerima duit Rp50 miliar lebih atas rekayasa pemeriksaan pajak tiga perusahaan itu. Rinciannya Rp15 miliar diterima kurun waktu Januari-Februari 2018. Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Kemudian, penerimaan Sin$500 ribu pada pertengahan 2018 diserahkan Veronika selaku perwakilan PT Panin Bank. Penyerahan itu baru sebagian dari total komitmen Rp25 miliar. Lalu kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total Sin$3 juta diserahkan Agus Susetyo) sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

"KPK tidak henti-hentinya mengingatkan semua pihak baik wajib pajak, pemeriksa pajak, dan pejabat di lingkungan Ditjen Pajak agar melakukan hak dan kewajibannya dengan integritas. Bukan dengan menjanjikan atau memberi atau menerima suap sebab kita semua menyadari pajak merupakan penerimaan negara yang utama," imbuh Firli. (OL-13)

Baca Juga: KPK Selisik Kesepakatan Pengurusan Suap Tanjungbalai



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya