KPK Selisik Kesepakatan Pengurusan Suap Tanjungbalai

Dhika Kusuma Winata
04/5/2021 19:21
KPK Selisik Kesepakatan Pengurusan Suap Tanjungbalai
Stepanus Robin Pattuju.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik kesepakatan janji pengurusan kasus di Pemkot Tanjungbalai, Sumatra Utara, yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

KPK memeriksa rekan Sepanus Robin yang juga tersangka dalam kasus itu yakni Maskur Husain.

"Dikonfirmasi di antaranya terkait dengan dugaan adanya kesepakatan tersangka MH (Maskur) dengan tersangka SRP (Stepanus Robin) dalam pengurusan perkara penyelidikan dugaan korupsi di Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK untuk tidak naik ke tahap penyidikan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (4/5).

Maskur diketahui bekerja sebagai seorang advokat. Tim KPK sebelumnya juga sudah menggeledah kantor dan rumah Maskur di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dari penggeledahan, diamankan berbagai dokumen data perbankan dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.

 

Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka yakni AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Syahrial, dan advokat Maskur Husain. Ketiganya sudah ditahan.

Konstruksi perkaranya, KPK menyebutkan ada pertemuan di rumah.Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Di situ, Azis disebut-sebut mengenalkan AKP Stepanus Robin kepada Wali Kota Tanjungbalai.

Diduga, pertemuan itu membicarakan soal kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang tengah ditangani komisi antirasuah.

Penyidik KPK asal kepolisian itu kemudian bersama Maskur diduga membuat kesepakatan dengan wali kota dengan janji bisa menghentikan perkara jual-beli jabatan itu. Stepanus diduga telah menerima suap Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar. Dia menjanjikan kasus itu tak naik ke penyidikan meski ujungnya perkara itu tetap lanjut. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya