Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jaksa Hadirkan Dua Saksi Ahli di Sidang Rizieq

Basuki Eka Purnama
29/4/2021 11:26
Jaksa Hadirkan Dua Saksi Ahli di Sidang Rizieq
Layar menampilkan suasana sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4).(ANTARA/Yogi Rachman )

JAKSA Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab untuk perkara nomor 221 dan 222 mengenai kerumunan di Petamburan serta perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung.

"Jadi, ahli yang dihadirkan dari Penuntut Umum ini untuk tiga perkara ya," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4).

Kedua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang adalah Hariadi Wibisono yang juga merupakan Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia.

Baca juga: PKS Minta Polisi Taat Praduga tak Bersalah dalam Kasus Munarman

Selanjutnya ada nama Panji Fortuna Hadisoemarto, epidemiolog dari Fakultas Kedokteran (FK) Universtas Padjadjaran (Unpad).

Para saksi kemudian diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang.

Sebagai informasi, berkas perkara nomor 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan warga di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu.

Selanjutnya perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus
Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Perkara nomor 226 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya