Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
TIM Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menemukan sejumlah bahan baku peledak dalam penggeledahan di bekas kantor DPP Front Pembela Islam (FPI), Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (27/4) sore. Barang bukti yang disebut bahan baku peledak itu dibantah.
"Itu infonya bahan pembersih WC yang digunakan dalam acara bersih-bersih WC masjid," kata tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar kepada Medcom.id, Rabu (28/4).
Aziz mengaku langsung mendapatkan informasi dari penjaga kantor tersebut. Tempat itu dulunya kantor sekretariat pusat FPI. Kantor itu tak boleh lagi beroperasi usai organisasi masyarakat (ormas) FPI dinyatakan organisasi terlarang oleh pemerintah. Semua atribut FPI di kantor itu diturunkan hingga disita.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyita sejumlah barang bukti di bekas kantor sekretariat FPI itu. Beberapa di antaranya adalah bahan baku peledak.
"Ada beberapa tabung yang isinya adalah serbuk yang dimasukkan dalam botol-botol, yang serbuk tersebut mengandung nitrat sangat tinggi jenis aseton," ujar Ramadhan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/4).
Baca juga: Komisi III DPR Minta Munarman Patuhi Proses Hukum
Bahan baku peledak lainnya yang ditemukan ialah beberapa botol plastik berisi cairan Triaseton Triperoksida (TATP). Itu merupakan bahan kimia yang mudah terbakar dan tergolong berdaya ledak tinggi. Pusat Laboratoroum Forensik (Puslabfor) Polri akan menyelidiki isi kandungan cairan tersebut. Selain itu, Densus juga menyita sejumlah atribut FPI dan beberapa dokumen.
Penyidik Densus akan mendalami dokumen itu.
Penggeledahan kantor DPP organisaai terlarang FPI itu menyusul penangkapan pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Munarman. Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) FPI itu diringkus di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa (27/4).
Baca juga: Pengacara Munarman Sebut Barang Bukti Disita Pembersih WC
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana
terorisme. Selain itu, Munarman juga disebut ikut melakukan pemufakatan jahat dalam aksi tindak pidana terorisme. Lalu, menyembunyikan informasi tentang tindak pidana tersebut.
Munarman ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pidana yang dipersangkakan. (OL-3)
Anggota Polres Tasikmalaya membantu Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri terkait penangkapan dan penggeledahan oleh Densus 88
Pada eklarasi tersebut, sekitar 1.400 orang perwakilan mantan anggota Jamaah Islamiyah siap kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan peran tiga terduga teroris jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) berinisial RR, MW, AS, yang ditangkap di Sulawesi Tengah, Kamis (19/12).
Berbagai aktivitas tersebut terjadi di tengah fenomena penurunan serangan teroris di Indonesia atau zero terrorist attack sepanjang tahun 2023 sampai 2024.
DETASEMEN Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mendalami terkait penemuan lima bom rakitan Dusun Tolana, Desa Toini, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso
PRESIDEN Joko Widodo melantik Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Rycko Amelza Dahniel
Dia menduga pencopotannya itu terkait dengan kehadirannya sebagai saksi meringankan bagi mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman,
JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
SEBANYAK 300 personel gabungan mengamankan sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12).
TERSANGKA kasus tindak pidana terorisme Munarman akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pemberkasan perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap untuk proses selanjutnya ke persidangan di pengadilan
Menurutnya, tim JPU akan meminta penyidik Densus 88 Antiteror Polri untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan Tahap II.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved