Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Komisi III DPR Minta Munarman Patuhi Proses Hukum

Sri Utami
28/4/2021 09:44
Komisi III DPR Minta Munarman Patuhi Proses Hukum
Penangkapan Munarman, di perumahan Modern Hills, Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa (27/4)(DOk Polri)

PENANGKAPAN eks Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, menjadi perhatian Komisi III DPR. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani akan mengikuti perkembangan penangkapan tersebut secara saksama.

"Kami di Komisi III DPR akan mengikuti kasus Munarman ini secara saksama," ujarnya, Rabu (28/4).

Upaya paksa berupa penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 Polri, menurutnya, tidak bisa dinilai pada kejadian saat ini saja, tapi hal tersebut terkait dengan barang bukti permulaan yang sudah dikantongi aparat. 

"Tidak bisa kita nilai pada saat ini yakni terkait apakah Polri memiliki bukti permulaan yang cukup termasuk keterangan saksi, petunjuk, dokumen tertulis. Kita tunggu dulu proses yang sedang berjalan seperti apa nantinya apakah akan terus sampai proses peradilan atau tidak," tuturnya.

Baca juga: Sejumlah Buku Jihad Disita dari Rumah Munarman

Munarman pun diminta untuk mengikuti proses hukum termasuk mengambil langkah menguji tindakan melalui praperadilan. 

"Yang jelas, Munarman sebagai subjek yang dikenakan tindakan bisa menguji tindakan Polri ini melalui praperadilan," ucapnya. 

Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri dengan tuduhan keterlibatannya dalam pembaitan di UIN Jakarta, Medan, dan Makassar. Dia juga disebut berperan dalam membuat jaringan JAD dan ISIS di Indonesia. Dalam penangkapan tersebut juga menyita sejumlah barang bukti termasuk buku dan serbuk putih.(OL-5).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya