Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Divonis 4 Tahun, Eks Pejabat Waskita Bantah Terima Dana Subkon

Tri Subarkah
27/4/2021 20:54
Divonis 4 Tahun, Eks Pejabat Waskita Bantah Terima Dana Subkon
Eks pejabat Waskita Karya Desi Arryani(Antara/Dhemas Reviyanto)

MANTAN Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero), Desi Arryani, bersama empat mantan pejabat Waskita lainnya telah dijatuhi hukum oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi terkait pembuatan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara Rp202,296 miliar.

Para terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi dengan dalih mengambil dana melalui pekerjaan subkontraktor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pembukuan.

Meskipun menghormati vonis hakim, kuasa hukum Desi, Dasril Affandi, menegaskan yang dilakukan kliennya bukanlah bentuk tindak korupsi. Sebab, apa yang dilakukan Desi dan para terdakwa bertujuan untuk mendukung keberlangsungan proyek yang dikerjakan perusahaan pelat merah tersebut.

"Jadi ini sebenarnya tidak bisa dikatakan korupsi. Kalaupun ada hukuman mengganti kerugian negara, hal tersebut berasal dari catatan pengeluaran kasir semata, yang dalam persidangan terbukti dilakukan tanpa adanya permintaan atau instruksi dari Desi Arryani," kata Dasril kepada wartawan, Selasa (27/4).

Menurut Dasril, kliennya telah menyampaikan tidak pernah sama sekali memperoleh manfaat dari dana-dana yang dicatat secara administrasi dengan istilah subkontraktor selama persidangan. 

Ia menyebut dana itu digunakan untuk mendukung operasional dan kebutuhan proyek yang dikerjakan perusahaan, misalnya pembelian peralatan noninvestasi, baik baru maupun bekas namun masih layak pakai, maupun biaya kerohiman, keamanan, mitra non-PKP dan subsidi silang dari proyek-proyek rugi lainnya.

Berdasarkan kesaksian Desi, lanjut Dasril, terdapat 14 proyek yang secara administrasi memiliki biaya tak terduga yang dicatat menggunakan istilah biaya subkontraktor selama periode 2009-2013.

Mekanisme pencatatan dengan istilah biaya subkontraktor ini merupakan pencatatan yang bersifat sementara saat perusahaan mendapati biaya tambahan atau biaya yang tidak diperhitungkan dalam penganggaran proyek. 

Baca juga : PT JBU Tegaskan Asetnya tak Terkait Kasus Asabri

Oleh sebab itu, Dasril menyatakan pencatatan biaya subkontraktor ini tidak dapat dijadikan dasar adanya praktik korupsi yang dilakukan kliennya. Terlebih, dana yang dicatat dengan nama biaya subkontraktor tadi seluruhnya digunakan untuk mendukung proyek yang dikerjakan perusahaan. 

"Karena jika tidak dilakukan, maka proyek bisa terhambat bahkan mungkin akan default, terkena denda, pencairan jaminan hingga berujung pada black list perusahaan," papar Dasril.

Ia menjelaskan 14 proyek tersebut telah berfungsi dengan baik dan dimanfaatkan oleh masyarakat hingga saat ini. Selain itu, secara bisnis proyek-proyek itu juga mencetak laba yang berkontribusi pada keluarnya Waskita Karya dari status pasien PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

Ke-14 proyek tersebut antara lainBandara Kualanamu Paket 2, Bendungan Jatigede, Banjir Kamal Timur, Kali Bekasi, Kali Pesanggrahan dan Jalan Layang Non Tol Antasari, maupun jalan Tol Benoa Bali yang menjadi jalan tol di atas laut pertama di Indonesia. Proyek tersebut dikerjakan paling cepat karena adanya penugasan dari negara untuk dipergunakan dalam KTT-APEC.

Dalam sidang yang digelar Senin (26/4) lalu, Desi divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 jua subsider bulan kurungan serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp3,415 miliar. Namun, pidana tambahan itu tidak dibebankan karena Desi telah mengembalikan seluruhnya.

Terdakwa lain dalam perkara ini antara lain mantan Kepala Divisi II, Fathor Rachman; mantan Direktur Utama Waskita Beton Precast, Jarot Subana; mantan Wakadiv Sipil, Fakih Usman; dan mantan Kabag Keuangan, Yuly Ariandi Siregar.

Fatorrahman divonis pidana penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan serta pidana tambahan uang pengganti Rp3,670 miliar, Jarot divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan serta pidana tambahan uang pengganti Rp7,124 miliar.

Fakih divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan serta pidana tambahan uang pengganti Rp5,970 miliar. Sedangkan Yuly divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp47,166 miliar. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya