Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

PT JBU Tegaskan Asetnya tak Terkait Kasus Asabri

Abdillah M Marzuqi
27/4/2021 20:24
PT JBU Tegaskan Asetnya tak Terkait Kasus Asabri
Heru Hidayat(Antara)

PT Jelajah Bahari Utama (PT. JBU) menolak penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung karena tidak terlibat dengan kasus yang menjerat terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat. 

Kuasa Hukum PT  JBU, Haris Azhar menegaskan, kliennya menolak penyitaan dan rencana lelang atas kapal milik perusahaan tersebut oleh pihak Kejaksaan Agung.

“Kami sudah melayangkan surat penolakan atas penyitaan aset perusahaan klien kepada Jaksa Agung, Jampidsus dan Kepala Pusat Pemulihan Aset, karena faktanya aset yang disita adalah milik PT Jelajah Bahari Utama murni berasal dari modal perusahaan dan keuntungan bisnis. Aset itu bukan milik Heru Hidayat yang saat ini berstatus tersangka kasus Asabri. Aset tersebut juga bukan milik Asabri dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan Asabri," jelas Haris. 

Haris juga menegaskan bahwa status dari barang-barang tersebut adalah sedang dijaminkan kepada pihak bank. Sehingga penyitaan oleh penyidik Kejaksaan Agung mengakibatkan banyak pihak yang dirugikan. Terlebih menurutnya, aset-aset tersebut masih bisa dikelola dengan baik oleh perusahaan.

Ia memastikan pengelolaannya tidak akan mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

“Yang sangat dirugikan saat ini adalah para karyawan. Penghasilannya turun drastis dan tidak adanya kepastian hukum kapan mereka bisa bekerja kembali. Kerugian atas disitanya aset perusahaan jelas memperburuk kondisi perekomian para karyawan yang sudah sangat tertekan karena pandemi,” tandasnya.

Aktivis HAM dan mantan koordinator KontraS itu menambahkan, pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang terjadi pada kasus PT Asabri. Namun jangan sampai penegakan hukum menghancurkan kepentingan masyarakat.

“Aset-aset yang masuk dalam daftar lelang termasuk ke dalam aset yang produktif yang terkait dengan mata pencaharian sejumlah tenaga kerja, pelelangan justru akan mematikan keberlangsungan roda ekonomi para karyawan dan masyarakat setempat.” tandasnya.

Haris meminta Jaksa Agung ST. Burhanudin  bergerak dan mengingatkan para penyidiknya untuk lebih berhati-hati melakukan penyitaan terutama terkait data perolehan aset.

"Patut digarisbawahi, segala bentuk penyitaan pasti terkait erat dengan hak azasi manusia, dan bila ada hak rakyat negeri ini yang terenggut oleh kesewenangan aparat, maka saya yang akan berdiri di garis paling depan!” pungkasnya.

Adapun pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai perlunya upaya eksaminasi hukum terkait kasus Asabri maupun Jiwasraya. 

Eksaminasi perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penegak hukum.

“Eksaminasi perlu dilakukan supaya dapat mendukung penegakan hukum yang sesuai ketentuan hukum dan tidak kontraproduktif dengan kegiatan perekonomian. Sehingga para pihak yang melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukumnya dapat ditindak lanjuti dan hal tersebut tidak akan terulang lagi di kemudian hari,” tandasnya.

Sesuai keterangan persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan bahwa penyidik telah menyita fisik kapal dan pemasangan tanda atau plang terhadap 13 kapal milik PT. Jelajah Bahari Utama yang merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka Heru Hidayat. 

Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya