Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
POLRI membeberkan peran pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Munarman, dalam kasus terorisme. Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI )itu ditangkap kasus terorisme Selasa (27/4) sore.
"Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Medcom.id, Selasa (27/4).
Baca juga: Berikut Penampakan Munarman Saat Ditangkap Densus 88
Selain itu, Munarman juga disebut ikut melakukan pemufakatan jahat dalam aksi tindak pidana terorisme. Lalu, menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Munarman ditangkap di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB. Munarman digelandang ke Polda Metro Jaya.
Namun, pantauan Medcom.id hingga pukul 17.45 WIB, belum tampak kehadiran Munarman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Polisi juga menggeledah Kantor DPP FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat sore ini.
Diduga Munarman dibawa terlebih dahulu ke Petamburan sebelum ditahan di Polda Metro Jaya. Penggeledahan itu guna menyita sejumlah barang bukti terkait tindak pidana terorisme.(X-10)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Dia menduga pencopotannya itu terkait dengan kehadirannya sebagai saksi meringankan bagi mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman,
JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
SEBANYAK 300 personel gabungan mengamankan sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12).
TERSANGKA kasus tindak pidana terorisme Munarman akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pemberkasan perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap untuk proses selanjutnya ke persidangan di pengadilan
Menurutnya, tim JPU akan meminta penyidik Densus 88 Antiteror Polri untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan Tahap II.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved