Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI tak menahan dua tersangka kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) empat Laskar FPI di Jalan tol Jakarta-Cikampek pada akhir tahun silam.
Adapun dua tersangka tersebut, yakni berinisial F dan Y yang merupakan anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan lantaran kedua tersangka dinilai kooperatif.
"Kedua tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," papar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4).
Baca juga: GMKI Minta Bupati Baru Simalungun Maksimalkan SDA dan SDM
Bahkan, lanjut Ahmad, keduanya masih aktif menghadiri ke Polda Metro Jaya karena keduanya masig berstatus sebagai personel. Namun, keduanya tidak melaksanakan tugas.
"Berarti bukannya di rumah, tapi tetap hadir di PMJ," ungkap Ahmad.
Disisi lain, Polri pun telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal yang disangkakan kedua tersangka adalah Pasal 388 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. (OL-4)
Penahanan Richard Lee oleh Polda Metro Jaya dinilai wajar dan dibenarkan hukum, bila tersangka dinilai tidak kooperatif.
Influencer sekaligus dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya. Berikut 5 fakta penting mulai dari mangkir pemeriksaan hingga live TikTok saat jadwal penyidikan.
Bukannya menghadiri pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, Richard Lee justru melakukan siaran langsung atau live TikTok pribadinya untuk keperluan promosi produk.
Polda Metro Jaya resmi menahan dokter Richard Lee karena dinilai tidak kooperatif dan mangkir wajib lapor. Simak alasan lengkap kepolisian dan ancaman hukumannya di sini.
Budi menjelaskan penahanan ini dipicu oleh sikap Richard Lee yang dinilai menghambat jalannya penyidikan.
SUBDIT 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 3 kilogram di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved