Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
POLRI tak menahan dua tersangka kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) empat Laskar FPI di Jalan tol Jakarta-Cikampek pada akhir tahun silam.
Adapun dua tersangka tersebut, yakni berinisial F dan Y yang merupakan anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan lantaran kedua tersangka dinilai kooperatif.
"Kedua tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," papar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4).
Baca juga: GMKI Minta Bupati Baru Simalungun Maksimalkan SDA dan SDM
Bahkan, lanjut Ahmad, keduanya masih aktif menghadiri ke Polda Metro Jaya karena keduanya masig berstatus sebagai personel. Namun, keduanya tidak melaksanakan tugas.
"Berarti bukannya di rumah, tapi tetap hadir di PMJ," ungkap Ahmad.
Disisi lain, Polri pun telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal yang disangkakan kedua tersangka adalah Pasal 388 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. (OL-4)
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap empat pria terduga penculik kepala cabang berinisial MIP tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Ilham Pradipta ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) pagi.
Polda Metro Jaya tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Pendalaman yang sedang dilakukan jajaran BRI berkaitan dengan melihat sebab, apakah itu terkait dengan upaya penagihan atau hal lainnya.
Korban merupakan dua karyawan Universitas Pancasila, berinisal RZ dan DF. Kasusnya telah bergulir 19 bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved