Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tersangka Penembak Laskar FPI Tidak Ditahan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
27/4/2021 15:07
Tersangka Penembak Laskar FPI Tidak Ditahan
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi(ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

POLRI tak menahan dua tersangka kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) empat Laskar FPI di Jalan tol Jakarta-Cikampek pada akhir tahun silam.

Adapun dua tersangka tersebut, yakni berinisial F dan Y yang merupakan anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan lantaran kedua tersangka dinilai kooperatif.

"Kedua tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," papar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4).

Baca juga: GMKI Minta Bupati Baru Simalungun Maksimalkan SDA dan SDM

Bahkan, lanjut Ahmad, keduanya masih aktif menghadiri ke Polda Metro Jaya karena keduanya masig berstatus sebagai personel. Namun, keduanya tidak melaksanakan tugas.

"Berarti bukannya di rumah, tapi tetap hadir di PMJ," ungkap Ahmad.

Disisi lain, Polri pun telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal yang disangkakan kedua tersangka adalah Pasal 388 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya