Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI tak menahan dua tersangka kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) empat Laskar FPI di Jalan tol Jakarta-Cikampek pada akhir tahun silam.
Adapun dua tersangka tersebut, yakni berinisial F dan Y yang merupakan anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan lantaran kedua tersangka dinilai kooperatif.
"Kedua tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," papar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4).
Baca juga: GMKI Minta Bupati Baru Simalungun Maksimalkan SDA dan SDM
Bahkan, lanjut Ahmad, keduanya masih aktif menghadiri ke Polda Metro Jaya karena keduanya masig berstatus sebagai personel. Namun, keduanya tidak melaksanakan tugas.
"Berarti bukannya di rumah, tapi tetap hadir di PMJ," ungkap Ahmad.
Disisi lain, Polri pun telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal yang disangkakan kedua tersangka adalah Pasal 388 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. (OL-4)
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyelidiki tewasnya pengendara sepeda motor berinisial MBAK, 23, usai terlibat kecelakaan dengan Jak Lingko di Jalan Andara Raya, Cilandak.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Ada beberapa petunjuk dari jaksa dalam pengembalian berkas perkara tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo cs
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved